Ibadah Haji 2025
Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal, Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda hingga Rp 88 Juta per Pelanggar
Setiap pelanggar aturan ibadah Haji tahun 2025 ini dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 88 Juta.
“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji non-reguler untuk berpikir ulang. Saudi Arabia tahun ini super ketat. Tanpa visa haji, Anda tidak boleh masuk Haram. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya. Jika turun dari bus, Anda akan dijemput dan dipaksa kembali,” tegas Nasaruddin melalui keterangan tertulis.
Nasaruddin menekankan bahwa jemaah yang nekat berangkat tanpa visa haji berisiko terlunta-lunta di Arab Saudi.
Mereka dapat dideportasi, kesulitan akomodasi, atau bahkan tidak bisa pulang karena tiket pesawat telah habis.

“Jangan sampai niat mencari kepuasan batin justru berujung dosa karena mengutuk segalanya,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan kerja Nasaruddin ke Arab Saudi pada 26 April 2025 untuk menghadiri Konferensi Lembaga Hadis di Madinah.
Setelah konferensi, ia melanjutkan umrah ke Makkah dan menyapa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia yang bertugas di sana.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyaksikan langsung kondisi Masjidil Haram yang sepi dari jemaah umrah.
“Semua yang bisa masuk hanya pemegang visa haji,” katanya.
Kepada jemaah yang telah lolos seleksi dan mendapatkan kesempatan berhaji tahun ini, Nasaruddin meminta agar menjalani ibadah dengan sungguh-sungguh.
Ia mengingatkan bahwa kesempatan berhaji belum tentu terulang karena antrean panjang di masa depan.
“Orang yang dipanggil Allah melalui jalur formal ini harus bersungguh-sungguh. Menunggu 48 tahun lagi untuk berhaji lagi tidaklah mudah,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.