Ibadah Haji 2025
Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal, Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda hingga Rp 88 Juta per Pelanggar
Setiap pelanggar aturan ibadah Haji tahun 2025 ini dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 88 Juta.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmen untuk menindak tegas jemaah haji ilegal atau mereka yang mencoba melaksanakan ibadah haji dengan izin kedatangan lain, seperti visa umrah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan ketertiban, keselamatan, dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang terstruktur.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bahkan menerbitkan aturan denda bagi para pihak yang terbukti melanggar peraturan ibadah haji pada tahun 2025 ini.
Dikutip dari Astro Awani, Pemerintah Arab Saudi mengonfirmasi bahwa tindakan penegakan hukum tersebut diterapkan terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji, memasuki, atau tinggal di area Makkah dan kawasan Tanah Suci tanpa izin resmi.
Juru bicara Kementerian, Kolonel Talal bin Shalhoub, menyatakan bahwa setiap pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 88 Juta.
"Individu yang membantu pelanggaran ini, termasuk mengajukan visa atas nama orang lain, menyediakan transportasi, akomodasi, penyembunyian, atau bentuk bantuan apa pun, dapat dikenai denda hingga 100.000 SAR ," sambungnya saat sesi Konferensi Komunikasi Digital.
Ia menekankan bahwa denda dikenakan untuk setiap pelanggaran individu.
Pengunjung yang memperpanjang masa tinggal atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun' terang Shalhoub.
Ia juga memperingatkan risiko penipuan terkait layanan haji, seperti akomodasi palsu, transportasi fiktif, persiapan hewan kurban yang tidak sah, serta penggunaan gelang haji palsu.
Selain itu, pihak pemerintah Arab Saudi juga menginformasikan penerapan inisiatif "Rute Makkah" di bawah Program Pengalaman Haji, bagian dari Saudi Vision 2030.
Inisiatif ini kini beroperasi di 11 bandara di tujuh negara , dan sejak diluncurkan pada tahun 1438 Hijriah (2017) , telah memfasilitasi 940.657 jemaah haji.
Baca juga: Cara Kemenkes Perkecil Risiko Kematian Jemaah Haji, Beli Obat di Arab hingga Periksa Kesehatan Dini
Shalhoub juga menegaskan sanksi ini berlaku untuk warga negara asing maupun lokal tanpa terkecuali.
Kemenag Minta Warga jangan Tergiur Tawaran Haji Jalur Ilegal
Tak hanya Arab Saudi, peringatan serupa juga dibagikan oleh Kementerian Agama terhadap para calon jemaah haji yang mencoba berangkat menggunakan jalur ilegal.
Pada Selasa (29/4/2025), Menteri Agama Nasaruddin Umar memperingatkan calon jemaah haji untuk tidak memaksakan diri berangkat ke Arab Saudi tanpa memiliki visa resmi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini memberlakukan pengawasan sangat ketat terhadap kedatangan jemaah, termasuk larangan masuk ke kawasan Masjidil Haram bagi mereka yang tidak memiliki izin haji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.