Sabtu, 4 Oktober 2025

Paus Fransiskus Wafat

Konklaf Vatikan Kemungkinan Digelar 6 Mei 2025, Berikut Proses Pemilihan Pengganti Paus Fransiskus

Berikut rangkaian proses konklaf atau pemilihan Pengganti Paus Fransiskus, digelar 15-20 hari setelah Paus wafat antara 6 Mei dan 11 Mei 2025

Tribun Medan/Danil Siregar
MISA REQUIEM - Umat Katolik bersiap mengikuti Misa Requiem, Jumat (25/4/2025). TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR. Berikut rangkaian proses konklaf atau pemilihan Pengganti Paus Fransiskus, digelar 15-20 hari setelah Paus wafat antara 6 Mei dan 11 Mei 2025 

Selama proses dimulai Kapel Sistina dibersihkan dari segala bentuk alat penyadap atau perangkat komunikasi, guna memastikan proses berlangsung dalam kerahasiaan penuh.

Bahkan, setiap upaya untuk membocorkan informasi dari dalam konklaf dapat dikenai sanksi pengucilan atau ekskomunikasi.

Bagaimana Prosedur Pemungutan Suara ?

Selama konklaf berlangsung, para kardinal dapat melakukan hingga empat putaran pemungutan suara dua di pagi hari dan dua di sore hari.

Surat suara ditulis tangan dengan menggunakan kode atau penyamaran agar tidak mudah dikenali.

Kemudian, sebelum memasukkan suara ke dalam kotak pemungutan suara, masing-masing kardinal mendekati altar dan melafalkan doa di hadapan lukisan Penghakiman Terakhir, memohon bimbingan ilahi dalam memilih pemimpin yang tepat.

Selanjutnya setelah setiap sesi pemungutan suara selesai, surat suara dibakar di tungku khusus.

Asap yang dihasilkan dari proses pembakaran tersebut menjadi simbol utama yang ditunggu-tunggu oleh publik.

Jika belum ada kandidat yang meraih suara mayoritas dua pertiga, maka asap yang keluar dari cerobong adalah hitam.

Namun, bila sudah ada seorang kandidat yang memenuhi syarat tersebut, maka asap putih akan mengepul, menandakan bahwa seorang paus baru telah terpilih.

Proses pemungutan suara dalam konklaf  bergantung pada berapa lama waktu yang dibutuhkan satu kandidat untuk menerima dua pertiga suara para kardinal.

Konklaf terpanjang dalam sejarah yakni pada abad ke-13, dimana saat itu konklaf berlangsung selama tiga tahun (tepatnya 34 bulan) dengan terpilihnya Paus Gregorius X pada tahun 127.

Namun pada pemilihan di tahun 2023, nama Paus Fransiskus diumumkan hanya satu hari setelah konklaf dimulai, sebagaimana dikutip dari USA Today.

Tata Cara Penetapan Paus Baru

Agar dapat ditetapkan sebagai paus, seorang kandidat harus memperoleh dukungan dua pertiga dari total jumlah kardinal pemilih yang hadir.

Apabila proses pemungutan suara berlarut-larut tanpa hasil, pemilihan dapat difokuskan pada dua kandidat dengan suara terbanyak, sebagai catatan ketentuan ini hanya berlaku dalam situasi tertentu dan tetap dengan persetujuan mayoritas.

Selanjutnya setelah seorang kandidat memperoleh jumlah suara yang diperlukan, Dekan Kolegium Kardinal akan menanyakan apakah ia bersedia menerima pemilihan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved