Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang

Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif

Editor: Muhammad Barir
Mohd RASFAN / AFP
KOMISARIS HAM PBB- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mendengarkan pertanyaan dari wartawan selama konferensi pers di Kantor PBB di Putrajaya pada 4 Juni 2024. Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri 

Menurut Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk, “Kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif terkait merupakan pelanggaran hukum internasional, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional, dan melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.”

Laporan yang mencakup periode November 2023 hingga Oktober 2024 ini menyoroti upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki melalui perluasan permukiman. Lebih dari 20.000 unit perumahan direncanakan di Yerusalem Timur saja, sementara sedikitnya 10.300 unit tambahan diusulkan di permukiman Tepi Barat yang ada. Pada saat yang sama, 49 pos terdepan Israel baru didirikan.

Sementara itu, pengungsian warga Palestina meningkat, dengan 214 bangunan dihancurkan di Yerusalem Timur dan 1.779 di seluruh Tepi Barat, yang secara paksa mengusir lebih dari 4.500 warga Palestina.

Laporan tersebut juga menunjukkan meningkatnya militerisasi gerakan pemukim. “Batas antara kekerasan pemukim dan negara [telah] kabur hingga ke titik yang tidak terlihat, yang selanjutnya memungkinkan peningkatan kekerasan dan impunitas,” katanya. Pasukan dan pemukim Israel bertanggung jawab atas kematian 612 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama periode pelaporan.

Kekerasan pemukim mencapai rata-rata 118 insiden per bulan, meningkat dari tahun sebelumnya yang memecahkan rekor, dan pembangunan jalan tanpa izin oleh pemukim dan tentara Israel semakin membatasi pergerakan warga Palestina sekaligus memungkinkan perampasan tanah. Perluasan layanan pemerintah Israel di pemukiman, menurut laporan tersebut, melembagakan pola lama "diskriminasi sistematis, segregasi, penindasan, dominasi, kekerasan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya" terhadap warga Palestina.

Türk mengecam pemindahan penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan, dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Ia mendesak Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman, mengevakuasi pemukim dari Tepi Barat yang diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Israel harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh permukiman ilegal selama beberapa dekade,” tegas Türk.

Laporan itu menghimbau masyarakat internasional untuk mengambil tindakan konkret dalam menanggapi kebijakan permukiman Israel yang semakin meluas, dan memperingatkan bahwa tanpa intervensi, situasi akan terus memburuk. 

 

 

SUMBER: ANADOLU AJANSI, MIDDLE EAST MONITOR 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved