Minggu, 5 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Donald Trump Berencana Terapkan Pembatasan atau Larangan Perjalanan untuk 43 Negara, Ini Daftarnya

Simak daftar 43 negara yang mungkin dilarang berpergian ke Amerika Serikat!

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: timtribunsolo
YouTube The White House
DONALD TRUMP - Foto ini diambil pada Sabtu (15/3/2025) dari YouTube The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berpidato di Departemen Kehakiman AS pada Jumat (14/3/2025). Trump berencana untuk membatasi atau bahkan melarang perjalanan dari 43 negara berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh The New York Times, pejabat keamanan AS telah menyusun daftar rekomendasi yang mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning.

Pembagian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi ancaman keamanan nasional.

Daftar Merah

Rancangan memo ini mencantumkan 11 negara yang warganya akan sepenuhnya dilarang memasuki AS.

Negara-negara dalam daftar merah tersebut adalah:

1. Afghanistan

2. Bhutan

3. Kuba

4. Iran

5. Libya

6. Korea Utara

7. Somalia

8. Sudan

9. Suriah

10. Venezuela

11. Yaman

Warga negara dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total untuk memasuki Amerika Serikat.

Daftar Oranye

Rancangan daftar ini juga mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan.

Meskipun pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, individu yang mengajukan visa imigran atau turis kemungkinan besar akan ditolak.

Selain itu, warga negara dari negara-negara ini diwajibkan menjalani wawancara tatap muka sebelum mendapatkan izin masuk.

Negara-negara dalam daftar oranye adalah:

12. Belarus

13. Eritrea

14. Haiti

15. Laos

16. Myanmar

17. Pakistan

18. Rusia

19. Sierra Leone

20. Sudan Selatan

21. Turkmenistan

Daftar Kuning

Daftar kuning mencakup 22 negara yang diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan perjalanan mereka.

Beberapa masalah yang harus diperbaiki yaitu:

  • Tidak berbagi informasi tentang pelancong yang masuk ke AS.
  • Praktik keamanan yang tidak memadai dalam penerbitan paspor.
  • Penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang.

Negara-negara dalam daftar kuning meliputi:

22. Angola

23. Antigua dan Barbuda

24. Benin

25. Burkina Faso

26. Kamboja

27. Kamerun

28. Tanjung Verde

29. Chad

30. Republik Kongo

31. Republik Demokratik Kongo

32. Dominika

33. Guinea Khatulistiwa

34. Gambia

35. Liberia

36. Malawi

37. Mali

38. Mauritania

39. Saint Kitts dan Nevis

40. St. Lucia

41. São Tomé dan Príncipe

42. Vanuatu

43. Zimbabwe

Dari daftar di atas, terlihat bahwa Indonesia tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Menurut The New York Times, para pejabat kedutaan besar, biro regional Departemen Luar Negeri, dan spesialis keamanan sedang meninjau rancangan kebijakan ini.

Perlu dicatat bahwa daftar negara yang terkena dampak masih dapat berubah sebelum keputusan final diambil oleh pemerintahan Trump.

Belum jelas apakah individu dari negara-negara yang terkena dampak dan sudah memiliki visa akan tetap diizinkan masuk atau apakah visanya akan dibatalkan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved