Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Donald Trump Berencana Terapkan Pembatasan atau Larangan Perjalanan untuk 43 Negara, Ini Daftarnya
Simak daftar 43 negara yang mungkin dilarang berpergian ke Amerika Serikat!
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh The New York Times, pejabat keamanan AS telah menyusun daftar rekomendasi yang mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning.
Pembagian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi ancaman keamanan nasional.
Daftar Merah
Rancangan memo ini mencantumkan 11 negara yang warganya akan sepenuhnya dilarang memasuki AS.
Negara-negara dalam daftar merah tersebut adalah:
1. Afghanistan
2. Bhutan
3. Kuba
4. Iran
5. Libya
6. Korea Utara
7. Somalia
8. Sudan
9. Suriah
10. Venezuela
11. Yaman
Warga negara dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total untuk memasuki Amerika Serikat.
Daftar Oranye
Rancangan daftar ini juga mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan.
Meskipun pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, individu yang mengajukan visa imigran atau turis kemungkinan besar akan ditolak.
Selain itu, warga negara dari negara-negara ini diwajibkan menjalani wawancara tatap muka sebelum mendapatkan izin masuk.
Negara-negara dalam daftar oranye adalah:
12. Belarus
13. Eritrea
14. Haiti
15. Laos
16. Myanmar
17. Pakistan
18. Rusia
19. Sierra Leone
20. Sudan Selatan
21. Turkmenistan
Daftar Kuning
Daftar kuning mencakup 22 negara yang diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan perjalanan mereka.
Beberapa masalah yang harus diperbaiki yaitu:
- Tidak berbagi informasi tentang pelancong yang masuk ke AS.
- Praktik keamanan yang tidak memadai dalam penerbitan paspor.
- Penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang.
Negara-negara dalam daftar kuning meliputi:
22. Angola
23. Antigua dan Barbuda
24. Benin
25. Burkina Faso
26. Kamboja
27. Kamerun
28. Tanjung Verde
29. Chad
30. Republik Kongo
31. Republik Demokratik Kongo
32. Dominika
33. Guinea Khatulistiwa
34. Gambia
35. Liberia
36. Malawi
37. Mali
38. Mauritania
39. Saint Kitts dan Nevis
40. St. Lucia
41. São Tomé dan Príncipe
42. Vanuatu
43. Zimbabwe
Dari daftar di atas, terlihat bahwa Indonesia tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Menurut The New York Times, para pejabat kedutaan besar, biro regional Departemen Luar Negeri, dan spesialis keamanan sedang meninjau rancangan kebijakan ini.
Perlu dicatat bahwa daftar negara yang terkena dampak masih dapat berubah sebelum keputusan final diambil oleh pemerintahan Trump.
Belum jelas apakah individu dari negara-negara yang terkena dampak dan sudah memiliki visa akan tetap diizinkan masuk atau apakah visanya akan dibatalkan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
TikTok AS Ganti Tuan? Inilah Sosok Misterius yang Diduga Jadi Pemilik Baru |
---|
Apa Itu Antifa? Donald Trump Ingin Menetapkannya sebagai Organisasi Teroris |
---|
Menu Mewah Jamuan Trump di Inggris: Ayam Norfolk, Es Krim Raspberry, hingga Cognac 191 |
---|
Trump Perpanjang Batas Waktu Penutupan TikTok Lagi, AS-Cina Capai Kesepakatan Kerangka Baru |
---|
Kunjungan Trump ke Inggris Disambut Megah, dari Parade Kereta Kuda hingga Jamuan Kenegaraan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.