Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Sanksi Trump terhadap ICC Segera Diterapkan, Jaksa Agung Karim Khan Bakal Jadi Sasaran?
Jaksa ICC Karim Khan kemungkinan besar akan menjadi orang pertama yang dikenakan sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.
TRIBUNNEWS.COM - Sanksi yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tampaknya segera diterapkan dalam waktu dekat.
Jaksa ICC, Karim Khan, kemungkinan besar akan menjadi orang pertama yang dikenakan sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.
Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Reuters, yang mengutip dua sumber anonim.
Khan, yang merupakan warga negara Inggris, namanya tercatat dalam sebuah lampiran perintah eksekutif Trump yang belum dipublikasikan.
Menurut pejabat senior ICC dan sumber lain, mereka mendapat pengarahan dari pejabat pemerintah AS terkait informasi ini.
Dikutip dari Al Jazeera, sanksi yang akan dikenakan kepada Khan dan pejabat ICC lainnya mencakup pembekuan aset di AS dan larangan bepergian ke AS bagi mereka dan keluarga mereka.
Perintah eksekutif Trump menginstruksikan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, untuk bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri, Marco Rubio, untuk menyusun laporan dalam 60 hari, yang mencantumkan individu-individu yang akan dikenakan sanksi.
Pihak ICC mengutuk sanksi tersebut dan berjanji akan terus mendukung stafnya serta memberikan keadilan bagi korban kekejaman di seluruh dunia.
70 Negara Kecam Sanksi Trump terhadap ICC
Langkah ini mendapat kecaman dari lebih dari 70 negara, termasuk Prancis, Jerman, Inggris, dan Belanda, yang menegaskan kembali dukungan mereka terhadap ICC.
Baca juga: Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM
Puluhan negara, termasuk beberapa sekutu AS dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) mengecam keputusan Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Negara-negara NATO di Eropa, termasuk Prancis, Belanda, dan Jerman, menjadi bagian dari puluhan negara yang menyatakan dukungan mereka terhadap ICC.
Mereka bersama-sama menegaskan posisi mereka dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Al Jazeera.
Dalam pernyataan bersama mereka, negara-negara pihak Statuta Roma menekankan dukungan yang tidak tergoyahkan terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC.
Mereka menganggap ICC sebagai pilar penting dalam sistem peradilan internasional yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang serius serta memberikan keadilan bagi para korban.
Dalam pernyataan yang sama, mereka menegaskan tindakan ini diambil sebagai respons terhadap ICC yang menjalankan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.