Senin, 6 Oktober 2025

Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, 2 WNI Ditangkap di Atlanta dan New York

2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DUA WNI DITAHAN - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (9/8/2024). 2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan. Hal ini disampaikan Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Dia mengatakan WNI tersebut tetap akan mendapatkan akses kepada KJRI untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga perlakuan baik.

"Tugas negara dan tugas pemerintahan bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika."

"Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.

Buntut dari perintah tersebut, pada minggu pertama masa jabatan kedua Trump sebagai Presiden AS, hampir 2.400 migran ditangkap.

Pada prinsipnya, proses peradilan dengan cara pengadilan AS memutuskan deportasi bagi imigran yang tidak punya surat izin tinggal yang sah.

Apabila keputusan dari pengadilan AS mendeportasi, maka mereka akan dibawa ke negara asal dengan pesawat Angkatan Darat atau pesawat sipil dan diserahkan kepada pihak berwenang di sana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved