Senin, 6 Oktober 2025

Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, 2 WNI Ditangkap di Atlanta dan New York

2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DUA WNI DITAHAN - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (9/8/2024). 2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan. Hal ini disampaikan Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan telah ditahan di Amerika Serikat (AS) imbas aturan terkait pengetatan keimigrasian oleh Presiden Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan, satu orang WNI ditahan di Atlanta.

Sedangkan, WNI lainnya telah ditahan di New York.

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat."

"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan yang satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian Luar Negeri RI.

Judha mengungkapkan salah satu WNI yang ditahan tersebut berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari 2025 dan bakal menghadapi sidang perdana pada Senin (10/2/2025).

Dia juga mengatakan KJRI sudah memberikan pendampingan hukum terhadap TRN.

"Namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan, dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan," jelas Judha.

Di sisi lain, WNI yang ditahan di New York berinisial BK. Adapun dirinya ditangkap sehari sebelum TRN mengalami hal serupa yaitu 28 Januari 2025.

Baca juga: WNI Jadi Korban Tewas Kecelakaan Helikopter di Malaysia

Menurut Judha, BK sebenarnya sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Namun, ketika mengajukan suaka, justru mengalami penolakan.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutkan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak," tutur Judha.

KJRI New York, kata Judha, sudah berkomunikasi dengan istri BK untuk mengetahui kondisi tersangka.

Dalam komunikasi tersebut, BK disebut oleh istrinya dalam kondisi sehat. Judha mengatakan, saat ini, BK telah mendapatkan pendampingan hukum.

"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Judha menegaskan pemerintah menyerahkan segala proses hukum terhadap dua WNI tersebut terhadap peradilan AS.

Dia mengatakan WNI tersebut tetap akan mendapatkan akses kepada KJRI untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga perlakuan baik.

"Tugas negara dan tugas pemerintahan bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika."

"Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.

Buntut dari perintah tersebut, pada minggu pertama masa jabatan kedua Trump sebagai Presiden AS, hampir 2.400 migran ditangkap.

Pada prinsipnya, proses peradilan dengan cara pengadilan AS memutuskan deportasi bagi imigran yang tidak punya surat izin tinggal yang sah.

Apabila keputusan dari pengadilan AS mendeportasi, maka mereka akan dibawa ke negara asal dengan pesawat Angkatan Darat atau pesawat sipil dan diserahkan kepada pihak berwenang di sana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved