Senin, 6 Oktober 2025

WNI di AS Ikut Was-was Sejak Donald Trump Dilantik Jadi Presiden: Antisipasi Penggerebekan Imigran

Sejak Donald Trump dilantik jadi Presiden AS, penggerebekan terhadap imigran tak berdokumen diintensifkan di beberapa wilayah negara itu.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar ABC News
Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden Amerika Serikat ke-47 Donald Trump. 

 

TRIBUNNEWS.COM, AS -  Sejak Donald Trump dilantik jadi Presiden Amerika Serikat (AS) pada 20 Januari 2025 lalu, penggerebekan terhadap imigran tak berdokumen diintensifkan di beberapa wilayah negara itu.

Presiden Donald Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk menindak tegas imigran tak berdokumen lengkap dan mendeportasi mereka yang tinggal di AS secara ilegal.

Seperti misalnya agen imigrasi AS menangkap migran tanpa dokumen dan beberapa warga negara Amerika dalam penggerebekan di sebuah tempat kerja di Newark, New Jersey, Kamis (23/1/2025) lalu.

Penggerebekan di kota terpadat di New Jersey itu, sesuai dengan janji Presiden Donald Trump untuk mendeportasi jutaan imigran yang berada di Amerika Serikat secara ilegal.

Akhir pekan ini, sejumlah imigran asal Kolombia telah dipulangkan ke negaranya.

Baca berita terkait inigran Kolombia :  Balas Donald Trump, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Kolombia: Saya Tidak Takut dengan Anda

Beberapa negara mulai ambil ancang-ancang.

Misalnya India yang dikenal yang dikenal memiliki kelompok imigran tanpa status hukum tetap terbesar ketiga di Amerika Serikat setelah Meksiko dan El Salvador.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 725.000 orang.

Menteri Luar Negeri India, Subrahmanyam Jaishankar, Rabu (22/1/2025) mengatakan India  terbuka menerima kembalinya warga negara India yang tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

Bagaimana dengan WNI yang Ada di AS?

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1/2025), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.

Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade dikutip dari VOA Indonesia.

Separuh WNI di Amerika Tak Berdokumen

Dalam wawancara melalui telepon, Ida Bagus Made Bimantara mengatakan KBRI telah mengambil sejumlah langkah antisipasi terhadap instruksi Presiden Trump.

Pertama, kata Sade, KBRI berkoordinasi dengan lima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika untuk menggarisbawahi perlunya memberi perlindungan terbaik bagi WNI, menyiapkan tim krisis dan mengaktifkan saluran siaga (hotline).

Nomor telpon darurat KBRI di Washington DC adalah: 202-569-7996.

Kedua, KBRI juga melakukan sosialisasi ke kantong-kantong masyarakat untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan isu ini seandainya ada WNI yang bermasalah, imbuhnya.

Tak hanya itu, KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara khusus imigrasi di Amerika untuk memberikan bantuan dan dukungan hukum yang diperlukan.

"Kami juga koordinasi dengan ICE untuk membahas WNI di AS yang jumlahnya mencapai 120.000 orang. Separuh dari mereka adalah WNI yang tidak terdaftar. Ini perkiraan kami, karena jumlah pasti dari mereka yang tidak terdaftar di kantor-kantor perwakilan ini tidak diketahui,” ujar Sade.

Syarat Baru Pengurusan Paspor

Sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Oleh karena itu seluruh WNI, termasuk yang berada di Amerika Serikat, harus datang langsung ke kantor-kantor perwakilan untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik), dengan terlebih dahulu membuat janji temu (appointment).

Mereka yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama harus mengisi berkas aplikasi dan menyertakan paspor asli yang akan berakhir, KTP atau kartu identitas setempat, dan bukti izin tinggal di Amerika, baik dalam bentuk visa maupun kartu penduduk tetap (greencard). Jika dokumen bukti izin tinggal hilang atau dalam pengurusan, harus melampirkan surat pengurusan pergantian kartu dari pihak imigrasi Amerika."

Diaspora Indonesia juga diminta membawa bukti domisili, seperti buku bank, atau rekening listrik atau telepon, atau perjanjian kontrak atau kepemilikan rumah.

Kantor-kantor perwakilan Indonesia di seluruh Amerika juga siap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang tidak memiliki status hukum tetap dan tak berdokumen, yang ingin kembali ke Tanah Air.

Minta Notifikasi ICE

Sade mengatakan jauh sebelum pelantikan resmi Presiden Donald Trump, pihak KBRI telah menemui Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) untuk menjelaskan tentang keberadaan WNI di Amerika.

“Sebagian besar [WNI di Amerika-red] tidak memiliki catatan kriminal dan baik-baik saja. (Mereka) senantiasa memberi kontribusi yang besar untuk perekonomian di Amerika, pekerja dan pengusaha yang baik dan profesional," tuturnya.

Dia mengakui bahwa memang ada juga yang terlibat beberapa kasus, tetapi dibandingkan negara lain jumlahnya sangat sedikit."

WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah

Salah seorang WNI tanpa status hukum tetap di DC, yang tidak ingin disebut namanya karena khawatir dengan kemungkinan dampaknya, mengatakan kepada VOA bahwa ia "siap pulang jika memang tertangkap."

"Saya serahkan pada Gusti Allah. Saya sudah di AS lebih dari 25 tahun, saya selalu bayar pajak, saya tidak pernah terlibat hal yang aneh-aneh. Saya hanya jadi tukang bersih rumah, jualan, apapun saya lakukan supaya anak saya bisa sekolah bagus," ujarnya.

Menurut WNI itu, dia sudah berupaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi prosesnya mandek di pengacara.

"Saya sudah ke KBRI, hanya ditawari SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor-red). Jadi jika akhirnya saya harus pulang, saya siap. Saya pasrah,” ujarnya lirih.

Ribuan Migran Tanpa Dokumen Ditangkap

Menurut angka yang dikumpulkan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) dan Gedung Putih, dalam hari-hari pertama pemerintahan Trump ini sudah lebih dari 1.000 migran tanpa status hukum tetap ditangkap.

Ratusan di antaranya telah direpatriasi ke negara-negara lain, termasuk ke Guatemala.

Berbicara kepada wartawan di pesawat kepresidenan Air Force One dalam perjalanan ke North Carolina, Jumat lalu (24/1/2025), Trump mengatakan “semuanya berjalan sangat baik. Kami berhasil mengeluarkan kriminal yang jahat.”

Gedung Putih merilis foto sejumlah migran menaiki pesawat militer C17 untuk diterbangkan keluar dari AS.

Trump juga telah mengotoritasi pengiriman 1.500 tentara aktif ke perbatasan selatan Amerika-Meksiko.

Diperkirakan ada sekitar 11 juta migran tanpa dokumen diyakini tinggal di AS. Sebagian besar pejabat percaya mereka tidak mungkin dideportasi. [em/ab/hj]

Sumber: VOA Indonesia

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved