Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Warga di Bawah Usia 16 Tahun Punya Sosial Media
"Platform-platform ini sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas mereka," ujar Albanese
Jika ketahuan melanggar, maka Pemerintah Australia akan memberikan denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 511 Miliar.
Uji coba metode penegakan hukum akan dimulai pada Januari, dengan larangan efektif berlaku dalam satu tahun.
Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Sosmed Bagi Anak-anak
Sebelum Australia, negara-negara seperti Prancis dan beberapa negara bagian di AS juga mewacanakan undang-undang serupa.
Negara-negara tersebut telah memberlakukan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak-anak tanpa izin orang tua.
Namun berbeda dari Prancis atau AS, larangan di Australia bersifat mutlak.
Aturan larangan bagi anak di bawah 14 tahun yang sedang diajukan di Florida, AS saat ini bahkan sedang digugat di pengadilan dengan alasan pelanggaran kebebasan berbicara yang diatur dalam amandemen Amerika.
Albanese pada Jumat mengatakan bahwa mengesahkan undang-undang sebelum uji coba verifikasi usia selesai adalah langkah yang tepat.
"Kami sangat jelas menyampaikan pesan tentang niat kami di sini," ujarnya.
"Undang-undangnya sangat jelas. Kami tidak mengklaim bahwa implementasinya akan sempurna, sama seperti larangan alkohol bagi mereka di bawah 18 tahun tidak berarti seseorang di bawah usia 18 tahun tidak pernah mendapatkan akses, tetapi kami tahu ini adalah hal yang benar untuk dilakukan." lanjut Albanese
Larangan ini berpotensi merenggangkan hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat.
Hal ini sempat diutarakan Elon Musk, pemilik X (sebelumnya Twitter) yang juga tokoh sentral dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump,
Pada awal bulan ini Elon mengatakan bahwa aturan larangan di Australia tersebut tampak seperti "kedok" untuk "mengontrol" akses internet bagi seluruh warga Australia.
Kebijakan ini juga menambah ketegangan yang sudah ada antara Australia dan raksasa teknologi yang sebagian besar berbasis di AS.
Australia adalah negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada media atas konten yang mereka bagikan, dan sekarang berencana mengancam mereka dengan denda jika gagal mengatasi penipuan daring.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.