Konflik Palestina Vs Israel
15 Tahanan Palestina Dibebaskan, Pulang Lemas dan Kurus, Akui Alami Penyiksaan di Penjara Israel
Militer Israel membebaskan 15 tahanan Palestina pada hari ini (1/8/2024). Mereka dibawa ke Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di kota Deir el Balah.
Selama kunjungannya ke penjara Ofer, ia mengatakan telah menyaksikan beberapa tahanan menjadi sasaran serangan seksual.
Mereka dilucuti pakaiannya hingga dipukuli di area sensitif.
Ia menambahkan bahwa anjing polisi menyerang para tahanan sementara tangan mereka diikat di belakang kepala.
Para tahanan juga tidak dapat makan dengan tenang.
Pasalnya, ketika mereka makan, tangan mereka harus diikat.
Makanan yang diberikan oleh tentara Israel juga hanya berupa roti seberat 100 gram, timun atau toman, dan yoghurt dalam jumlah sedikit dalam 1 hari sekali.
Laporan PBB Ungkap Kekejaman Israel
antor Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan laporan tentang penahanan sewenang-wenang dan berkepanjangan yang dilakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina.
Laporan yang dirilis oleh PBB pada hari ini, (31/7/2024) juga mengungkapkan penyiksaan Israel dan perlakuan kejam hingga tidak manusiawi kepada tahanan Palestina.
Dalam bukti yang didapatkan, ditemukan serangkaian penyiksaan yang dilakukan IDF terhadap tahanan Palestina.
Di antaranya, menggunakan teknik waterboarding saat interogasi hingga melepaskan anjing ke sel.
"Kesaksian yang dikumpulkan oleh Kantor saya dan badan-badan lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti penyiksaan dengan alat penyiksaan air (waterboarding) dan pelepasan anjing ke tahanan," tulis PBB, dikutip dari Al-Arabiya.
Tidak hanya itu, para tahanan Palestina juga ditutup matanya dalam waktu yang lama, makanan dirampas, disetrum hingga disundut dengan rokok.
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk mengatakan bahwa penyiksaan yang dilakukan militer Israel ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional," kata Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk dalam sebuah pernyataan yang menyertai laporan tersebut.
“Hukum humaniter internasional melindungi semua orang yang ditahan, mewajibkan adanya perlakuan manusiawi dan perlindungan terhadap semua tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Türk.
Ia menyerukan pembebasan mereka segera dan pembebasan sandera yang tersisa dari antara 253 orang yang diculik di Israel dalam serangan 7 Oktober.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Tahanan Palestina dan Konflik Palestina vs Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.