Muhammadiyah terima tawaran Presiden Jokowi kelola konsesi tambang - 'Klaim Muhammadiyah akan mengelola tambang yang ramah lingkungan omong kosong,' kata pegiat
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengikuti langkah Nahdlatul Ulama (NU) menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintahan…
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengikuti langkah Nahdlatul Ulama (NU) menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintahan Joko Widodo untuk organisasi masyarakat keagamaan.
Keputusan ini dikritik pegiat lingkungan dan sebagian warga Muhammadiyah di daerah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengeklaim pihaknya bakal mengelola tambang dengan tidak merusak lingkungan, tidak meninggalkan konflik dan disparitas sosial.
Namun jika dalam perjalanannya Muhammadiyah menemukan berbagai situasi yang bertentangan maka pihaknya "bertanggung jawab untuk mengembalikan izin usaha pertambangan" tersebut.
Hanya saja keputusan ini bagi warga Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, telah "menyakiti hati" mereka yang konsisten menolak kehadiran tambang emas terbesar di Jawa.
Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, bahkan menyebut sikap ini berpotensi sebagai "risywah politik" karena dalam lima tahun ke depan hampir dipastikan tidak ada suara kritis lembaganya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Apa alasan Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang?
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan sejak awal menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah, pihaknya tidak ingin terburu-buru menerima atau menolak.
Pada Juli lalu, katanya, Muhammadiyah melakukan kajian terkait dengan konsesi tambang dan mendengarkan kelompok-kelompok yang disebutnya pro dan kontra pada tambang.
Termasuk menerima masukan dari pengurus di daerah.
"Inilah kehidupan, kita dihadapkan pada realitas, kehidupan politik, ekonomi, budaya," imbuhnya.
"Makanya kami dalam mengambil keputusan itu bukan karena ikut-ikutan atau bukan karena tekanan sosial. Semua kita himpun menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang," sambung Haedar.
Hingga pada akhirnya, kata Haedar, dalam rapat pleno mayoritas suara sampai pada satu kesimpulan untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya berkaitan dengan Fatwa Majelis Tarjiah dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan.
Fatwa tersebut menyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya boleh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.