Minggu, 5 Oktober 2025

Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan…

BBC Indonesia
Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia? 

Si bayi pun bisa melewati 1.000 hari pertama kelahiran dengan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan penuh.

Sebab berdasarkan pengalamannya saat melahirkan anak pertama, Dian menjalani cuti selama tiga bulan.

Setelah masa cutinya berakhir, pemberian ASI eksklusif menjadi tidak optimal karena dia kelelahan akibat bekerja. Meskipun kantornya menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).

"Idealnya enam bulan kayak aturan sekarang yang sudah disahkan. Pemerintah mendukung 1000 hari pertama kelahiran. ASI eksklusif sangat berpengaruh apalagi dengan kita bekerja produksi ASI itu menurun."

"Apalagi kondisi kantor juga berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan mental ibu. Minimal ASI eksklusif kalau sudah dipegang Insyaallah ke depannya anakku bisa lebih sehat."

Kendati diberikan keleluasaan mengambil cuti hingga enam bulan, Dian mengaku tidak akan mengajukannya. Bagaimanapun dia berharap, bayi dan dirinya dalam kondisi sehat setelah proses melahirkan nanti.

"Kalau aturannya seperti itu ya sudah terima saja cutinya tiga bulan, daripada harus memaksakan cuti enam bulan, padahal kondisi sehat-sehat saja," ucap Dian yang usia kehamilannya baru menginjak dua bulan.

Mengenai cuti bagi ayah, dia sebetulnya berharap pemerintah juga memberikan cuti tambahan. Peran ayah atau suami, ungkapnya, sangat membantu ibu melewati masa-masa setelah melahirkan.

Minimal, katanya, cuti ayah bisa satu atau dua minggu.

"Ketika ada suami dekat kita, merasa lebih aman dan tenang, lebih semangat lagi. Menyusui di awal itu butuh ada suami. Jadi mendukung banget kalau cuti suami ditambah untuk nanti setelah melahirkan."

"Idealnya satu atau dua minggu untuk cuti ayah sudah lumayan dibanding dua hari," tutur Dian yang mengaku belum mendapat sosialisasi soal aturan cuti enam bulan dari kantornya.

Apakah UU ini menguntungkan pekerja perempuan?

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI), Jumisih, menyatakan pihaknya juga mendukung sepenuhnya ketentuan pasal cuti melahirkan dalam UU KIA.

Selama aturan tersebut memang mendukung kesehatan reproduksi perempuan dan tidak menjadi peluang untuk mendomestikasi peran perempuan.

Tapi yang jadi masalah, dia ragu aturan soal cuti melahirkan bagi ibu pekerja itu bisa terlaksana di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved