Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan…
Selain itu, ibu pekerja diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Ada pula tertera kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Lalu, waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Soal biaya, kata Diah Pitaloka, pendekatannya dibuat oleh dana dari pemerintah pusat atau pemda tergantung pada kapasitas anggarannya.
"Tapi setidaknya kita membangun perspektif anggaran untuk kebutuhan itu yang selama ini tidak pernah ada," imbuhnya.
"Selama ini kan bicara anak retoris, buktinya kita enggak punya politik anggaran. UU ini mengondisikan bahwa pendekatannya serius dari perencanaan sampai politik anggaran. Bukan cuma pencitraan aja."
Namun demikian, jika ibu pekerja tersebut diberhentikan dari pekerjaannya ataupun tidak mendapatkan haknya, maka pemerintah pusat dan pemda harus memberikan bantuan hukum sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya dibantu memperjuangkan haknya," ucap Diah Pitaloka.
"Dan hak cuti melahirkan ini berlaku untuk pekerja formal baik statusnya kontrak dan karyawan tetap."
Ibu pekerja: Idealnya cuti melahirkan memang enam bulan
Seorang ibu pekerja di Bandung, Jawa Barat, Dian – bukan nama sebenarnya – sangat gembira ketika mengetahui akan adanya cuti selama enam bulan bagi ibu yang melahirkan.
Terlebih lagi, kata perempuan 30 tahun ini, dia sedang mengandung anak kedua.
Akan tetapi kegembiraan itu seketika sirna begitu tahu bahwa cuti selama enam bulan itu hanya berlaku bagi ibu yang mengalami masalah kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter.
"Senang sekali tahu ada berita itu, cuti melahirkan jadi enam bulan. Walaupun setelah dibaca benar-benar, tiga bulan tambahan itu kalau ada surat dokter, atau kalau anak atau ibunya ada perhatian khusus bisa tambah cuti lagi," ungkap Dian kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Kamis (06/06).
"Kenapa enggak enam bulan itu diberlakukan sama saja ke semuanya? Tidak harus ada surat dokter atau ketentuan lain. Kita kan berharapnya lahiran anak baik-baik saja, dan kitanya juga baik-baik aja."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.