Minggu, 5 Oktober 2025
Deutsche Welle

Jadi Terpidana, Masih Bisakah Trump Menjadi Presiden?

Donald Trump menjadi mantan presiden pertama AS yang divonis bersalah atas tuduhan pidana. Apa dampaknya terhadap pencalonan Trump…

Deutsche Welle
Jadi Terpidana, Masih Bisakah Trump Menjadi Presiden? 

Mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang juga merupakan kandidat yang diprediksi akan diusung oleh Partai Republik dalam pemilihan presiden AS pada November 2024 mendatang, sudah tidak asing lagi di ruang sidang pengadilan.

Pada Januari 2024 misalnya, juri di New York memutuskan bahwa Trump harus membayar ganti rugi jutaan dolar kepada penulis E. Jean Carroll.

Trump dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik penulis tersebut. Keputusan ini masih mendapat upaya hukum banding dari Trump, dan ini merupakan kasus perdata.

Namun kini Tump telah resmi menjadi mantan presiden AS pertama yang divonis bersalah atas tuduhan pidana. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Trump telah membayar uang tutup mulut guna mengubur cerita tentang hubungan seksual di luar nikah yang ia lakukan dengan seorang bintang porno.

Trump melakukannya untuk melindungi kampanyenya pada pemilu 2016 silam.

Ini baru satu sidang pidana dari total empat sidang pidana, dua di tingkat negara bagian dan dua di tingkat federal, yang akan mengadili Trump.

Kasus-kasus pidana lain yang menjeratnya antara lain berpusat pada dugaan bahwa Trump berupaya untuk membalikkan kekalahannya di Georgia pada pemilihan presiden 2020.

Ada pula satu kasus federal yang menuduhnya dengan sengaja mendorong kebohongan pemilu pada 2020 untuk mencoba tetap berkuasa. Sementara satu tuduhan lain menyatakan bahwa Trump secara ilegal menyimpan dokumen rahasia pemerintah ketika dia meninggalkan Gedung Putih, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Catatan Kepresidenan.

Bisakah Donald Trump tetap mencalonkan diri sebagai presiden?

Ya. Tidak peduli bagaimana kasus ini berakhir, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Konstitusi AS hanya menetapkan tiga persyaratan kelayakan bagi orang yang menginginkan pekerjaan tersebut: Mereka harus merupakan warga negara Amerika Serikat, berusia minimal 35 tahun, dan telah tinggal di AS setidaknya selama 14 tahun.

Tidak ada satu pun ketentuan yang melarang seorang terpidana mencalonkan diri atau menjadi presiden.

"Memang ada beberapa argumen mengenai apakah calon presiden yang didakwa atau terlibat dalam kasus hukum yang sedang berlangsung bisa mencalonkan diri atau tidak,” kata Laura Merrifield Wilson, profesor ilmu politik di Universitas Indianapolis, kepada DW pada Desember 2023.

"Namun hal tersebut didasarkan pada moral, penilaian dan preferensi, bukan hukum yang terang-terangan atau hambatan prosedural," tambahnya.

Bisakah Trump didiskualifikasi berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS?

Bagian 3 dari Amandemen ke-14 Konstitusi AS menyatakan bahwa orang yang "terlibat dalam pembangkangan atau pemberontakan" setelah bersumpah untuk mendukung konstitusi akan didiskualifikasi dari memegang "jabatan apa pun, sipil atau militer, di bawah Amerika Serikat."

Aktivis yang menginginkan Trump didiskualifikasi berdasarkan klausul ini berargumen bahwa tindakan Trump jelang serangan terhadap Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 silam merupakan partisipasi dalam pemberontakan. Menurut mereka, kebohongan Trump tentang bagaimana Partai Demokrat mencurangi pemilu saat itu, telah mendorong massa sayap kanan menyerbu Capitol AS.

Brandon Conradis, seorang mantan jurnalis DW yang kini menjabat sebagai editor kampanye untuk situs berita politik The Hill, mengatakan bahwa awalnya amandemen ini digunakan untuk "mencegah kelompok separatis kembali ke posisi pemerintahan setelah Perang Saudara Amerika." Namun, kini amandemen tersebut digunakan sebagai alasan untuk mencoba mendiskualifikasi Trump dari pemilu pendahuluan di sejumlah negara bagian.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved