Senin, 6 Oktober 2025
Deutsche Welle

Jadi Terpidana, Masih Bisakah Trump Menjadi Presiden?

Donald Trump menjadi mantan presiden pertama AS yang divonis bersalah atas tuduhan pidana. Apa dampaknya terhadap pencalonan Trump…

Deutsche Welle
Jadi Terpidana, Masih Bisakah Trump Menjadi Presiden? 

Pada Maret 2024 misalnya, Mahkamah Agung AS membatalkan salah satu upaya mendiskualifikasi Trump di Colorado, dengan mengatakan bahwa negara bagian tidak memiliki wewenang untuk melarang individu mencalonkan diri sebagai pejabat federal.

"Tanggung jawab untuk menegakkan Bagian 3 terhadap pejabat dan kandidat federal berada di tangan Kongres,” tulis Mahkamah Agung dalam pendapat yang menyertai putusannya saat itu. Dengan demikian, keputusan tersebut membatalkan upaya serupa di negara bagian lain.

Karena Kongres AS terpecah, dengan Partai Republik memegang mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan Demokrat memiliki mayoritas satu kursi di Senat, tampaknya sangat kecil kemungkinan Trump akan didiskualifikasi berdasarkan Amandemen ke-14.

Bisakah Trump memberikan suara dalam pemilu AS?

Mungkin tidak. Trump terdaftar sebagai pemilih di Florida, di mana para terpidana tidak diberi hak pilih.

"Sebagian besar terpidana di Florida mendapatkan kembali hak pilihnya setelah menyelesaikan hukuman penuh mereka, termasuk pembebasan bersyarat atau masa percobaan, dan membayar semua denda dan biaya,” tulis reporter politik Maggie Astor di The New York Times.

Namun pembebasan bersyarat Trump kemungkinan besar belum akan datang sebelum dia mendapatkan kembali hak pilihnya. Jadi, jika terbukti bersalah, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden, tapi tidak bisa memilih dirinya sendiri.

Namun apa jadinya jika Trump justru masuk penjara?

Tidak ada yang tahu.

"Belum pernah ada kejadian semacam ini sebelumnya,” kata Erwin Chemerinsky, pakar hukum konstitusi di Universitas California, Berkeley, kepada The New York Times. "Jadi hanya bisa menebak-nebak."

Secara hukum, Trump tetap berhak mencalonkan diri, meski sudah berada di balik jeruji besi. Namun tentu saja seorang presiden yang terpilih saat masih berada di penjara akan menghadirkan tantangan logistik.

Jurnalis Astor berspekulasi bahwa "Trump dapat menuntut pembebasannya atas dasar bahwa pemenjaraannya menghalangi dia memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagai presiden."

Namun sekali lagi, karena hal seperti ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah AS, mustahil bisa memprediksi apa yang akan terjadi.

Jika terpilih, bisakah Trump membatalkan kasus yang menimpanya atau memaafkan dirinya sendiri?

Secara teori, Trump bisa saja meringankan hukuman penjaranya dan membiarkan hukumannya tetap berlaku, atau bahkan mencoba untuk mengampuni dirinya sendiri sepenuhnya, seandainya terpilih menjadi presiden.

Namun hal ini bisa dianggap sebagai sebuah pernyataan ekstrem mengenai kekuasaan presiden, yang kemungkinan besar akan diajukan ke Mahkamah Agung (di mana hakim konservatif memegang keputusan 6-3 mayoritas) untuk diperiksa konstitusionalitasnya.

Alternatifnya, Presiden Joe Biden yang memaafkan Trump untuk keluar dari penjara, sehingga Trump, yang dipilih oleh pemilih AS sebagai presiden, dapat menjalankan tugas untuk memerintah negara tersebut.

Namun, tindakan tersebut hanya akan berlaku untuk kasus-kasus federal yang menjerat Trump, bukan kasus kasus di level negara bagian seperti kasus uang tutup mulut di negara bagian New York, atau kasus campur tangan pemilu di Georgia, karena presiden tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pengampunan atas hukuman yang dijatuhkan di negara bagian tersebut. (rs/gtp)

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved