Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Reaksi Dunia Tahu ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Hamas

Sejumlah negara dan organisasi menanggapi pengajuan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu dan kawan-kawan serta pemimpin Hamas.

Jerusalem Post/AFP
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan salah satu pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh - Sejumlah negara dan organisasi menanggapi pengajuan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu dan kawan-kawan serta pemimpin Hamas. 

"Kita tidak boleh lupa bahwa Hamas-lah yang menyerang Israel pada bulan Oktober dan membunuh, melukai, dan menculik ribuan orang tak bersalah."

"Serangan teroris yang tidak beralasan inilah yang menyebabkan perang saat ini di Gaza dan penderitaan warga sipil di Gaza, Israel dan Lebanon."

Juru Bicara Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak

Sunak mengatakan keputusan ICC "tidak membantu penghentian pertempuran, pembebasan sandera, atau masuknya bantuan kemanusiaan (ke Gaza)."

Presiden AS, Joe Biden

Dalam sebuah pernyataan, Biden menyebut permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah hal yang "keterlaluan".

Baca juga: ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang

"Biar saya perjelas: Apapun yang disiratkan oleh jaksa ICC, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas," katanya.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken

Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa AS menolak permohonan Jaksa ICC terkait surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas.

Ia menegaskan kembali sikap Biden dan mengatakan, "Kami menolak kesetaraan jaksa antara Israel dengan Hamas."

Pelapor khusus PBB tentang hak atas perumahan

Balakrishnan Rajagopal menyambut baik permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan kawan-kawan.

Ia yakin tuduhan terhadap para pemimpin Israel "kemungkinan besar akan tetap berlaku".

Meski demikian, Rajagopal meragukan tuduhan yang ditujukan kepada Hamas.

Namun, ia tak menampik soal Hamas yang menyandera tentara Israel dan melakukan serangan pada Oktober 2023 lalu.

"Atas permintaan Jaksa ICC untuk mendapatkan surat perintah: terhadap Hamas, tuduhan penyanderaan dan pembunuhan kemungkinan besar akan tetap berlaku, tetapi tidak untuk tuduhan lainnya," Rajagopal memposting di X.

"Terhadap para pemimpin Israel, semua tuduhan kemungkinan besar akan tetap berlaku. Dan dakwaan yang hilang termasuk serangan terhadap berbagai objek sipil termasuk rumah!"

Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW)

Organisasi hak asasi internasional menyambut baik keputusan ICC.

"Korban pelanggaran serius di Israel dan Palestina telah menghadapi tembok impunitas selama beberapa dekade."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved