Dugaan korupsi LPEI libatkan pengusaha kelapa sawit, batubara, nikel - Mengapa terjadi 'fraud' dan bagaimana modusnya?
Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menilai pemberian pinjaman kepada pengusaha atau eksportir di sektor sumber daya alam harus lebih diperketat…
Kalaupun KPK ingin Kejagung menghentian kasus yang sedang berjalan maka harus melalui "komunikasi".
"Maka dari itu saya bingung, [kasus] mana yang dimaksud [dihentikan]? Kita ini kan sudah punya MoU antar penegak hukum. Datang aja ke sini dulu, jangan diomongin ke media," ucapnya.
"Kan tidak elok, kita juga tidak ngulik-ngulik kasus, tidak mau ada tumpang tindih kasus antar penegak hukum."
"Karena itulah gunanya koordinasi dan kolaborasi antar penegak hukum. Kami terbuka mana kasus yang dimaksud [dihentikan]. Kita juga enggak mau.... kasus-kasus kita sudah terlalu banyak, jumlahnya triliunan juga banyak."
Dalam Mou atau nota kesepahaman tersebut, sambungnya, memang ada klausul bahwa sebuah perkara yang sama akan diserahkan ke pihak yang lebih dahulu melakukan penyidikan.
Apa solusi polemik Kejagung vs KPK?
Untuk menjernihkan polemik ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menerangkan "tidak ada permintaan berhenti kepada Kejaksaan Agung," sebutnya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Ia melanjutkan, "yang saya sampaikan normatif berdasarkan Pasal 50 UU KPK, bahwa jika kasusnya sama maka Kejaksaan berhenti, tapi apakah kasus sama atau tidak tentu kami akan berkoordinasi mengkonsinkronisasi memastikan kasusnya tersebut. Sehingga mohon diklarifikasi pemahaman yang tidak benar ini."
Ghufron juga bilang, pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, membenarkan ucapan Nurul Ghufron soal aturan di UU KPK.
Disebutkan jika KPK telah meningkatkan status sebuah perkara ke tahap penyidikan, maka untuk objek yang sama tertutup bagi penegak hukum lain menanganinya.
Karena dalam UU, KPK merupakan koordinator yang melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi.
Hanya saja, menurut Zaenur, Kejaksaan Agung masih sangat mungkin menangani perkara dugaan korupsi di LPEI jika "objeknya berbeda". Pasalnya perusahaan yang bermasalah dan sedang diusut lebih dari satu.
"Untuk menghindari rebutan perkara, yang perlu dilakukan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri kalau perlu."
"Koordinasi untuk membicarakan kasus apa yang sedang ditangani KPK, apakah objeknya sama dengan yang sedang didalami Kejagung."
Mengapa terjadi fraud di LPEI?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.