Dugaan korupsi LPEI libatkan pengusaha kelapa sawit, batubara, nikel - Mengapa terjadi 'fraud' dan bagaimana modusnya?
Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menilai pemberian pinjaman kepada pengusaha atau eksportir di sektor sumber daya alam harus lebih diperketat…
Kalau merujuk pada laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, katanya, total ada 24 perusahaan atau eksportir yang diduga bermasalah.
KPK tangani perkara serupa
Selang sehari pelaporan oleh Menkeu Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaganya juga telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait pemberian pinjaman kredit oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berkata laporan itu diterima pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelahaan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Dari hasil pemaparan penyelidik dan penyidik kepada pimpinan, katanya, maka pada 19 Maret 2024 KPK meningkatkan proses penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan.
Dari tigas kasus debitur LPEI yang bermasalah, salah satu perusahaan yang diungkap KPK adalah PT. PE yang disebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor sebanyak tiga kali yakni pada 2015, 2016, dan 2017.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan ada dugaan LPEI memberikan kredit tidak hati-hati.
Pada tahun 2015, ucapnya, Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang disalurkan US$22 juta, pada 2016 KMKE yang diberikan Rp400 miliar, dan KMKE tahun 2017 sebesar Rp200 miliar.
"Jadi, secara keseluruhan fasilitas kredit modal kerja ekspor yang diberikan PT PE ini US$22 juta dan Rp600 miliar. Ini bertujuan mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/03).
Alex menjelaskan penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Komite Pembiayaan mengabaikan security coverage ratio, jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT. PE dalam memberikan pembiayaan.
Komite Pembiayaan juga, sambungnya, disebut menyetujui penambahan jaminan berupa fix aset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian oleh appraisal atau tim penilai.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun mengeklaim sudah mengantongi nama calon tersangka.
Tarik menarik kasus antara KPK dan Kejagung?
Kini, penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI berubah menjadi polemik soal adanya 'rebutan perkara' dengan Kejaksaan Agung, lantaran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus di sana.
Ghufron mendasarkan ucapannya pada Pasal 50 UU KPK.
Bahwa ketika KPK melakukan penyidikan maka aparat penegak hukum lain diharapkan segera menghentikan penyelidikannya, kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.