Sabtu, 4 Oktober 2025

IPW bantah 'tudingan politisasi' atas laporan kasus dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK didesak independen

Pelapor dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK, Sugeng Teguh Santoso, membantah bahwa laporannya memiliki motif politik. Pakar anti-korupsi…

BBC Indonesia
IPW bantah 'tudingan politisasi' atas laporan kasus dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK didesak independen 

Sugeng mengaku tudingan politisasi itu “sah dan halal“ karena posisinya sebagai Ketua IPW sekaligus Ketua DPP PSI Bogor. Namun, ia menegaskan bahwa statusnya sebagai anggota PSI tidak memengaruhi keputusannya untuk melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi.

“Waktu itu saudara Ganjar sedang dalam proses tahap pencalonan sebagai capres. Kami tidak mau menganggu, menghalangi hak politik. Justru kalau kami laporkan waktu itu, kalau disebut politis, tidak bisa dibantah oleh kami. Kami menunggu,” dalih Sugeng.

Apa kata pengamat anti-korupsi dan KPK?

Pakar anti-korupsi dari PUKAT-UGM, Zaenur Rohman, mengatakan bahwa sah-sah saja jika masyarakat memandang laporan yang dilakukan Sugeng Teguh Santoso sebagai tindakan yang bermuatan politik.

“Itu bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Misalnya aktor-aktor politik itu saling berkompetisi dan kemudian mereka saling lapor, itu suatu hal yang merupakan sebuah keniscayaan dalam politik.

Menurut Zaenur, yang terpenting adalah kuat atau tidaknya barang bukti yang diberikan dalam pelaporan kasus tersebut.

“Orang bisa punya motif apapun ketika melaporkan sebuah dugaan tindak pidana. Tetapi apakah ada alat bukti yang dimiliki oleh pelapor atau tidak. Pelapor menurut saya sah-sah saja ketika misalnya punya motif politik,“ jelas Zaenur.

Namun, hal yang paling penting, menurut Zaenur, adalah lembaga penegak hukum yang harus bersikap independen dan obyektif dalam memproses kasus tersebut, dalam hal ini KPK.

“Selama bukan aparat dan institusi penegak hukum yang bermain politik. Maka muatan politik dalam sebuah laporan dugaan tindak pidana itu bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan,“ ujarnya.

Zaenur menilai bahwa KPK dianggap bermasalah dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan politisi. Oleh karena itu, masyarakat sering mempertanyakan independensi KPK.

“Masalahnya publik mulai mempertanyakan independensi KPK setelah KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif setelah revisi undang-undang KPK,“ katanya.

Ketika ditanya apakah ada jaminan yang memastikan bahwa KPK dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti-rasuah tanpa campur tangan politik, Zaenur mengatakan hal tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, pengawasan oleh masyarakat sekaligus Dewan Pengawas menjadi krusial agar KPK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ada prioritas penyelesaian bagi laporan yang dilayangkan IPW dan akan diperlakukan sama dengan laporan-laporan lainnya yang diterima KPK dari masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak KPK ada sampai hari ini telah memiliki mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat. Jadi tentu kami tidak pernah memandang dari sisi politik maupun latar belakang sosial lainnya,“ ungkap Ali.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved