IPW bantah 'tudingan politisasi' atas laporan kasus dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK didesak independen
Pelapor dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK, Sugeng Teguh Santoso, membantah bahwa laporannya memiliki motif politik. Pakar anti-korupsi…
Menanggapi laporan tersebut, Ganjar Pranowo membantah tuduhan bahwa dirinya menerima gratifikasi seperti yang disebut oleh IPW.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, seperti dikutip oleh detik.com pada Rabu (06/03).
Menurut penjelasan yang tertera dalam UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12B, gratifikasi diartikan sebagai pemberian yang meliput uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan tindak pidana.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa laporan dari IPW tersebut sudah diterima oleh KPK. Ia mengatakan KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang terdapat dalam laporan tersebut.
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali kepada BBC News Indonesia.
Apakah laporan IPW bemuatan politik?
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengatakan bahwa pihaknya curiga bahwa laporan yang diajukan oleh Sugeng Teguh Santoso memiliki motif politik. Sebab, waktu pengajuan yang ditentukan oleh IPW beriringan dengan wacana hak angket.
“Pak Ganjar adalah orang yang begitu vokal dan pertama kali menyuarakan wacana pengguliran hak angket," ungkap Chico kepada BBC News Indonesia.
"Yang kedua, kita melihat dari latar belakang pelapor, yaitu Pak Sugeng yang ternyata juga adalah anggota dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI,“ ujarnya kemudian.
ia juga mempertanyakan mengapa laporan dugaan gratifikasi yang ditemukan oleh IPW 10 bulan yang lalu baru diberikan kepada KPK saat hak angket sedang ramai diperbincangkan.
“Tentunya momentum sekarang ini masih dalam tahapan pemilu dan seperti kita ketahui, Pak Ganjar adalah salah satu calon presiden yang sedang berkontestasi. Dan tahapan pemilu ini belum selesai, masih dalam penghitungan suara,“ katanya.
Sugeng Teguh Santoso dari IPW membantah tudingan motif politik yang ditujukan padanya, seraya menegaskan bahwa IPW tidak pernah mengomentari atau memihak pada kelompok politik tertentu.
Ia beralasan, sebelumnya, IPW telah membongkar sejumlah kasus korupsi lainnya, seperti dugaan perkara suap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dan pemeriksaan terhadap mantan ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.