Senin, 29 September 2025

Pelaku Pembajakan Situs Film-film Anime Jepang Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp 3,8 Miliar

Pelaku pembajakan situs-situs film anime Jepang dihukum 3 tahun penjara serta denda sekitar 38 juta yen atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengumuman Badan Promosi Distribusi Luar Negeri Konten Jepang (CODA), Senin (4/3/2024). Pelaku pembajakan situs-situs film anime Jepang dihukum 3 tahun penjara serta denda sekitar 38 juta yen atau sekitar Rp 3,8 miliar. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pelaku pembajakan situs-situs film anime Jepang dihukum 3 tahun penjara serta denda sekitar 38 juta yen atau sekitar Rp 3,8 miliar.

"Pada tanggal 26 Desember 2023, Pengadilan Rakyat Zona Pengembangan Industri Teknologi Tinggi Farmasi Taizhou, Provinsi Jiangsu, menghukum pria A selama tiga tahun penjara, penangguhan selama tiga tahun enam bulan, dan denda RMB 1,8 juta karena pelanggaran hak cipta yang dilakukan bersama," tulis Badan Promosi Distribusi Luar Negeri Konten Jepang (CODA) dikutip dari situsnya, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Pertama Kali Dalam 19 Tahun Terakhir, 2 Shinkin Merger di Jepang Antisipasi Penurunan Populasi

"Kejahatan di mana pria A adalah pelaku utamanya. Pria A ditangkap secara kriminal oleh Biro Keamanan Umum Provinsi Jiangsu, Tiongkok, pada tanggal 14 Februari 2023, karena mengoperasikan B9GOOD, salah satu situs pembajakan anime terbesar di Jepang, dan kemudian didakwa dengan penuntutan umum. Selanjutnya, masa banding berakhir dan hukuman menjadi final," lanjutnya.

Badan Promosi Distribusi Luar Negeri Konten Jepang (CODA) mengumumkan pada tanggal 4 Maret bahwa operator B9GOOD--sebuah situs anime bajakan yang menargetkan orang Jepang dan diekspos di China, telah dinyatakan bersalah.

Pengumuman Badan Promosi Distribusi Luar Negeri Konten Jepang (CODA), Senin (4/3/2024). Pelaku pembajakan situs-situs film anime Jepang dihukum 3 tahun penjara serta denda sekitar 38 juta yen atau sekitar Rp 3,8 miliar.
Pengumuman Badan Promosi Distribusi Luar Negeri Konten Jepang (CODA), Senin (4/3/2024). Pelaku pembajakan situs-situs film anime Jepang dihukum 3 tahun penjara serta denda sekitar 38 juta yen atau sekitar Rp 3,8 miliar. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Ini adalah pertama kalinya sanksi pidana dijatuhkan kepada operator dan pengunggah situs bajakan di luar negeri, akibat pendekatan dari Jepang (CODA).

Menurut alat analisis Jepang, web B9GOOD telah diakses lebih dari 300 juta kali dalam dua tahun dari Maret 2021 hingga Februari 2023.

Sebagian besar kontennya ditampilkan dalam bahasa Jepang, dan sekitar 95 persen aksesnya berasal dari Jepang, menjadikannya salah satu situs anime bajakan terbesar bagi masyarakat Jepang.

Baca juga: Jepang dan Korea Utara Upayakan Pertemuan Antarpemimpin di Pyongyang

Pada Maret 2023, empat orang, termasuk operator, ditangkap dan dituntut secara pidana.

Pelaku utama, pria A, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan (hukuman percobaan) selama 3 tahun 6 bulan, dan denda 1,8 juta RMB (sekitar 38 juta yen) karena pelanggaran hak cipta.

Wanita B, yang dibayar oleh seorang pria untuk mengunggah anime ke situs tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan skorsing selama 1 tahun 6 bulan.

Wanita C dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan skorsing selama 1 tahun; dan pria D divonis 1 tahun penjara dan ditangguhkan 1 tahun.

Disebutkan bahwa mereka dikenakan tindakan pengurangan dan pembebasan yang diatur dalam KUHP.

Dari tahun 2008 hingga Februari 2023, pria A menyewa server di Tiongkok, Kanada, Jepang, dan lainnya dan mengoperasikan situs web bajakan, mengunggah total 45.880 anime dan video lainnya tanpa izin.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa pendapatan iklan berjumlah 1,777 juta yuan (sekitar 37 juta yen).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan