Selasa, 7 Oktober 2025

Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank

Trump disanksi denda Rp 5,5 triliun buntut terbukti memanipulasi kekayaannya demi memperoleh pinjaman bank.

SHANNON STAPLETON / KOLAM RENANG / AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump menghadiri persidangannya, putra-putranya, Trump Organization, dan lainnya atas tuduhan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian Letitia James, di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York City pada 3 Oktober 2023. Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam hakim dan jaksa agung pada tanggal 2 Oktober pada hari pertama persidangan penipuan sipil yang dapat membuat mantan presiden tersebut dilarang melakukan bisnis di negara bagian New York. 

Trump juga terjerat kasus penanganan dokumen-dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatannya.

Selain itu, dia turut didakwa terkait perkara dugaan pembatalan kekalahannya dalam Pemilu AS tahun 2020.

Trump pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam keempat kasus yang didakwakan kepadanya tersebut, dikutip dari VOA.

Terlepas dari proses hukum yang menjeratnya, Trump disebut-sebut hampir dipastikan bakal maju kembali sebagai Presiden AS pada Pemilu yang dijadwalkan bakal digelar pada Novemer 2024.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved