Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank
Trump disanksi denda Rp 5,5 triliun buntut terbukti memanipulasi kekayaannya demi memperoleh pinjaman bank.
Trump juga terjerat kasus penanganan dokumen-dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatannya.
Selain itu, dia turut didakwa terkait perkara dugaan pembatalan kekalahannya dalam Pemilu AS tahun 2020.
Trump pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam keempat kasus yang didakwakan kepadanya tersebut, dikutip dari VOA.
Terlepas dari proses hukum yang menjeratnya, Trump disebut-sebut hampir dipastikan bakal maju kembali sebagai Presiden AS pada Pemilu yang dijadwalkan bakal digelar pada Novemer 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.