Sidak etik skandal rutan KPK, sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat – ‘Komisi ini hancur, harus di-install ulang’
Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi sanksi berat untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka atas…
“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019,” kata Ali dalam pernyataannya kepada BBC News Indonesia.
Apa yang terjadi sebelumnya?
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di rutan lembaga antirasuah, Rabu (17/01).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pada Rabu, pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.
Dari puluhan pegawai itu, Dewas mengelompokkannya menjadi tujuh berkas, sesuai pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.
Menurut Syamsuddin, terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai.
Pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, eks kepala rutan, staf, hingga pengawal tahanan, ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
“Macam-macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, secara umum tindakan yang mereka lakukan adalah "memberikan pelayanan lebih" dan "melanggar ketentuan" kepada para tahanan. Saat itulah mereka mendapatkan "pungutan liar".
“Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas Hp dan lain-lain,” ungkapnya, memberikan contoh.
Skandal pungli di rutan KPK kembali mencuat baru-baru ini usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar pada bulan ini.
Berdasar data Dewas KPK, setidaknya uang senilai Rp4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai tersebut hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja, pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Indonesian Corruption Watch (ICW) memperkirakan angka ini akan terus bertambah seiring pengembangan lebih lanjut. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya “guncangan krisis integritas yang luar biasa” yang sedang melanda KPK.
Bagaimana skandal pungli di rutan KPK terbongkar?
Skandal pungli di rumah tahanan KPK pertama kali disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers pada Juni 2023 lalu. Dugaan pungli disebut mencapai nilai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022 berdasarkan hasil pengusutan Dewas.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Albertina, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com Senin (19/06).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.