Sidak etik skandal rutan KPK, sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat – ‘Komisi ini hancur, harus di-install ulang’
Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi sanksi berat untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka atas…
Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi sanksi berat untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlibatan mereka dalam skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadili 90 pegawai KPK yang diduga terlibat skandal tersebut. Selain 78 pegawai yang disanksi berat, hukuman terhadap 12 pegawai lain diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/02).
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
Tumpak menambahkan, hukuman bagi 12 pegawai lain akan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Sebab, mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK
Tumpak mengatakan, seluruh pegawai KPK yang terlibat dalam skandal itu dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK, yakni perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,
Dugaan keterlibatan puluhan pegawai KPK dalam skandal itu menunjukkan “pengeroposan nilai integritas yang sangat serius di tubuh KPK”, kata pengamat antikorupsi.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa proses penegakan etik dan dugaan tindak pidana masih berjalan secara independen.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman mengatakan pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga anti-rasuah itu sudah merambat dari pimpinan hingga ke tingkat pegawai.
Ia merujuk pada kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Ketika pimpinan tidak memberikan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi, tentu anak buah, pegawai, bawahan itu akan berlaku lebih beringas lagi,” kata Zaenur pada Minggu (14/01).
Namun, Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK diduga sudah berlangsung sejak 2018, sebelum Firli menjabat. Sehingga, kedua hal tersebut tidak ada hubungannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.