Depok, Banda Aceh, dan Padang masuk daftar kota toleransi terendah – Apa penyebabnya?
Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 menunjukkan toleransi di Indonesia stagnan dari tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif Setara…

"Kemendagri punya aneka prosedur yang bisa dipakai untuk menekan agar daerah-daerah bisa lebih baik... ada contoh dulu Pak Tito Karnavian pernah mengatakan di depan pemda bahwa kalau pemda tidak meningkatkan anggaran untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maka DAKnya akan dipersulit," imbuh Halili.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, berkata pihaknya tetap memberikan perhatian khusus kepada 10 kota dengan skor toleransi terendah.
Dalam beberapa kali pertemuan, klaimnya, Mendagri Tito Karnavian memperingatkan bahwa bagi kepala daerah yang dalam tiga tahun berturut-turun berada di peringkat paling buncit bakal mendapatkan sanksi.
Kemendagri menilai masih lemahnya komitmen pemda dalam hal toleransi beragama, disebabkan oleh kepemimpinan daerah yang cenderung "kurang ramah terhadap toleransi".
"Di antaranya pendirian rumah ibadah yang sangat sulit dilaksanakan, hak-hak minoritas di daerah yang belum maksimal dan mengedepankan identitas agama tertentu dalam program sehingga cenderung menerbitkan kebijakan yang mengutamakan aspek agama tertentu... tanpa mempertimbangkan agama lainnya," ujar Togap.
Itu mengapa, sambungnya, Kemendari akan terus mengupayakan beberapa hal.
Semisal melakukan pengawasan terhadap regulsai-regulasi yang regresif terhadap toleransi baik yang terbit di masa lalu ataupun sekarang.
Kedua, memfasilitasi kolaborasi antar-kota dalam kemajuan toleransi untuk belajar dan berbagi soal toleransi.
Ketiga, memantau 10 kota dengan skor terendah guna memastikan keselarasan pemahaman dan agenda kemajuan toleransi lintas-instansi.
Keempat, penguatan kapasitas anggota FKUB secara utuh dan mendorong pemda membangun toleransi demi mewujudkan stabilitas lokal.
"Terakhir meminta kepada seluruh kepala daerah memasukkan isu toleransi dalam program pembangunan yang tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan, kebijakan dan alokasi anggaran yang memadai."
"Serta melakukan terobosan-terobosan regulasi yang promotif terhadap kemajuan toleransi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.