Senin, 29 September 2025

Perang Teknologi dengan China, AS Kini Wajibkan Perusahaan Penyedia Cloud Ungkap Klien Asing

Perang antara Amerika Serikat dan China dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI kini makin menjadi-jadi.

Penulis: Choirul Arifin
kolase Tribunnews
AS mewajibkan perusahaan penyedia cloud seperti Amazon.com Inc. dan Microsoft Corp. aktif menyelidiki dan memanggil klien asing mereka yang mengembangkan aplikasi kecerdasan buatan di platform mereka, sehingga meningkatkan konflik teknologi antara AS dan China. 

Presiden Joe Biden pada bulan Oktober mengarahkan Departemen Perdagangan untuk mewajibkan pengungkapan tersebut dalam upaya mendeteksi aktor asing yang mungkin menggunakan AI untuk meluncurkan apa yang disebut oleh proposal tersebut sebagai “aktivitas berbahaya yang dimungkinkan oleh dunia maya.”

AS meminta komentar mengenai usulan aturan tersebut hingga 29 April sebelum menyelesaikan peraturan tersebut.

Departemen Perdagangan mengatakan pihaknya mungkin memberikan pengecualian terhadap aturan identifikasi untuk anak perusahaan asing dari penyedia cloud AS.

Hal ini juga mengacu pada pemberi komentar sejauh ini yang telah mendorong definisi seluas mungkin dari layanan cloud AS, dan menambahkan bahwa hal tersebut akan memperjelas apakah anak perusahaan asing termasuk dalam aturan tersebut.

Perkembangan AI dan teknologi generasi mendatang lainnya di Tiongkok merupakan perhatian utama pemerintah AS, yang memandang Beijing sebagai pesaing strategis global utamanya.

Washington telah mencoba mengekang kemajuan Tiongkok dengan membatasi ekspor chip ke negara tersebut dan memberikan sanksi kepada masing-masing perusahaan Tiongkok.

Namun para pemimpin teknologi negara tersebut telah berhasil membuat terobosan signifikan meskipun ada pembatasan dari AS.

Baca juga: Talenta Kenalkan Era Cloud Computing ke Mahasiswa Unpad

AS pada bulan Oktober memperketat kontrolnya untuk menangkap lebih banyak chip, peralatan, dan wilayah geografis.

Salah satu pembaruan penting menargetkan perusahaan-perusahaan berkantor pusat di China yang beroperasi di lebih dari 40 negara.

Upaya ini untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan negara lain sebagai perantara untuk mendapatkan semikonduktor yang tidak dapat mereka akses di dalam negeri.

Sumber: Bloomberg Law

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan