Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Istri Selingkuh Jelang Menikah, Pria Ini Beri Balasan Tak Terduga : Pulang karena Dipermalukan

Setelah melihat video tersebut, mempelai wanita sangat marah dan malu lalu buru-buru meninggalkan acara pesta pernikahannya itu

Editor: Eko Sutriyanto
Sanook
Mempelai pria sebar video perselingkuhan calon istri 

Lalu dikirim ke pengantin pria sebelum pernikahan.

Setelah mengetahui kebenarannya pengantin pria  merasa sedih sekaligus sangat marah.

Namun dia memutuskan untuk tidak membatalkan pernikahan tersebut.

 Ia memilih untuk  balas dendam dengan membeberkan kelakuan memalukan calon istrinya agar diketahui semua orang.

Karena perselingkuhannya sudah diketahui oleh banyak orang, mempelai wanita pun malu dan langsung pergi begitu saja meninggalkan pesta.

Setelah video tersebut dipublikasikan secara online Netizen pun ikut mengkritik.

Ada yang memihak mempelai pria, namun, beberapa orang menganggap tindakan pengantin pria terlalu kasar.

Batalkan Nikah Didenda Rp150 Juta 

Sementara itu, seorang pria didenda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung pasalnya membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Baca juga: Sama-sama Pernah Gagal dalam Pernikahan, Carina Ivola Berharap Yama Carlos Bisa jadi Imam yang Bijak

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved