Jumat, 3 Oktober 2025

Apa itu Salam 4 Jari dan mengapa menargetkan Prabowo-Gibran?

Fenomena Salam 4 Jari yang muncul di media sosial baru-baru ini tampak menyudutkan pasangan calon presiden - calon wakil presiden…

BBC Indonesia
Apa itu Salam 4 Jari dan mengapa menargetkan Prabowo-Gibran? 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, mengatakan bahwa ia baru mendengar tentang gerakan Salam 4 Jari dan timnya akan mempelajarinya lebih lanjut jika ada yang melaporkan gerakan itu ke Bawaslu.

“Kami berharap dalam pemilu ini tidak ada saling menghasut, saling menjatuhkan. Karena kalau menghasut itu jelas SARA, itu [Pasal] 280 ada larangannya. Untuk ujaran kebencian, menghasut, itu ada tindak pidananya. Dengan kekerasan atau suku ras agama,“ ujar Totok.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, mengatakan bahwa timnya melihat gerakan Salam 4 Jari tidak menyalahi aturan dalam UU Pemilu. Karena gerakan itu merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan masyarakat.

 

Peneliti dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, mengatakan bahwa fenomena seperti Salam 4 Jari tidak melanggar aturan berkampanye dalam pemilu karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Kami di Perludem tidak pada porsi menilai itu benar atau salah. Karena itu merupakan bagian dari kampanye yang disuarakan oleh masyarakat yang secara alami,” kata Ihsan kepada BBC News Indonesia pada Minggu (28/01).

Bahkan, Ihsan menyebut gerakan-gerakan yang menganjurkan masyarakat agar tidak memilih calon tertentu sudah tergolong lumrah karena pernah digaungkan juga pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2014.

“Yang tidak diperbolehkan dalam UU pemilu itu kalau dalam konteks kampanye mempersoalkan misalnya dasar negara atau misalnya menggunakan atribut atau partai dari paslon lain. Itu baru tidak boleh dilakukan,“ kata Ihsan.

Ia mengatakan gerakan itu berbeda dengan anjuran golput (golongan putih) karena masih mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, serta tidak ada unsur uang politik yang digunakan untuk membiayai gerakan itu.

“Jadi itu bagian dari kebebasan berekspresi, selain itu juga memang, kebebasan berekspresi itu selama tidak menyalahi aturan di dalam UU pemilu. Itu hal-hal yang biasa saja terjadi,“ ujarnya.

Apakah gerakan ini berpotensi menggagalkan wacana satu putaran?

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, mengatakan gerakan-gerakan yang mencoba mengarahkan masyarakat agar tidak memilih calon tertentu memang muncul setiap tahun politik.

“Itu kampanye yang rame di 2019 itu #GantiPresiden, itu juga bagian dari ekspresi publik yang tidak menyalahi UU pemilu karena itu bagian dari bagaimana publik mengekspresikan dirinya

Pada Pemilu 2019, muncul gerakan #2019gantipresiden yang dimulai untuk menjatuhkan elektabilitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019 saat ia melawan Prabowo Subianto. Gerakan tersebut di-inisiasi oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani, yang partainya saat itu mengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, menganggap setiap orang berhak mengutarakan sikap soal kelanjutan kepemimpinan negara.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved