Selasa, 7 Oktober 2025

Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi – Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya?

Di tengah upaya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo, pakar hukum tata…

BBC Indonesia
Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi – Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya? 

Zainal menjawab, “bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.

“Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin dikualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.

"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” ujarnya kemudian.

Bagaimana proses pemakzulan presiden?

Selain penentuan alasan yang tidak sederhana, Zainal menambahkan, proses pemakzulan pun juga memakan waktu yang panjang dan lintas lembaga.

Zainal menjelaskan, proses pemakzulan dimulai dari suatu penyelidikan yang dilakukan DPR, atau disebut hak angket, atas suatu tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan presiden.

Setelah panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau sekedar pernyataan politik saja.

Pengajuan permintaan DPR ke MK ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota DPR dalam sidang paripurna.

Jika MK memutuskan untuk menolak maka perkara gugur. Sebaliknya, jika MK menerima maka pendapat ini diserahkan kembali ke DPR yang kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah anggota.

“Jadi secara substansi bukan hal sederhana, secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus matang di DPR, dikirim ke MK untuk memutuskan iya, baru ke MPR,” kata Zainal.

Apakah situasi saat ini berbeda dengan pemakzulan Gus Dur?

Zainal mengatakan situasi saat ini berbeda dengan proses pemakzulan terhadap Abdurrahman Wahid, atau dikenal Gus Dur, sebagai presiden pada tahun 2001.

Saat itu, katanya, MPR memberhentikan Gus Dur hanya melalui sidang istimewa, setelah presiden keempat Indonesia itu mengeluarkan maklumat untuk membubarkan legislatif dan membekukan Partai Golkar.

Dosen hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Bambang Sutiyoso dalam tulisannya berjudul Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Di Indonesia mengatakan pemakzulan telah terjadi beberapa kali sejak Indonesia merdeka.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved