Korea Selatan resmi larang perdagangan daging anjing, bagaimana di Indonesia?
Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dikonsumsi dagingnya resmi dilarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan…
Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya dinyatakan sebagai kegiatan terlarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan sebuah undang-undang baru.
Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Rebusan daging anjing, yang disebut "boshintang", dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan.
Namun daging tersebut tidak lagi disukai para pengunjung restoran dan bukan lagi makanan populer di kalangan anak muda.
Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.
Kurang dari seperlima dari mereka yang disurvei mengatakan mereka mendukung konsumsi daging tersebut.
Lee Chae-yeon, pelajar berusia 22 tahun, mengatakan larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang.
"Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan," katanya kepada BBC di Seoul.
"Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga sendiri," tambahnya.
Undang-undang baru ini berfokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.
Adapun orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing, dapat dihukum maksimal dua tahun penjara.
Para petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnisnya kepada otoritas setempat.
Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.