Kamis, 2 Oktober 2025
Deutsche Welle

Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional?

Banyak orang sembarangan menggunakan istilah genosida untuk konflik bersenjata dengan ribuan korban tewas, misalnya sekarang dalam…

Deutsche Welle
Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional? 

Valerie Gabard, yang pernah bekerja di pengadilan pidana internasional untuk Kamboja, Rwanda dan bekas Yugoslavia, mengatakan penuntutan atas genosida perlu waktu sangat lama. "Ini membutuhkan waktu yang sangat lama, juga karena skala kejahatannya,” ujarnya.

Genosida atau tidak?

Pada tahun 2021, pemerintah AS, Kanada, dan Belanda menuduh Cina melakukan genosida terhadap masyarakat Uighur di Xinjiang, sementara beberapa negara lain mengeluarkan resolusi parlemen yang melontarkan tuduhan yang sama. Tetapi banyak ahli tidak sepakat.

Setelah peristiwa genosida Yahudi oleh Nazi Jerman, hingga saat ini ada dua kasus yang disepakati sebagai peristiwa genosida, yaitu genosida tahun 1994 di Rwanda, di mana sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu terbunuh, dan pembantaian tahun 1995 di Srebrenica.

Sedangkan mengenai pembunuhan massal oleh Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1970an, yang di Kamboja juga disebut genosida, ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli.

Faktanya, banyak korban Khmer Merah menjadi sasaran karena status politik atau sosial mereka – sehingga menempatkan kasus itu di luar definisi genosida PBB.

"Kami memiliki definisi hukum mengenai genosida yang digunakan dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional dan dalam putusan pengadilan Rwanda. Kami memiliki hukum yang sangat jelas mengenai apa itu genosida.” kata William Schabas.

"Tetapi kemudian ada upaya-upaya untuk menggunakan label genosida yang tidak sesuai dengan definisi hukum genosida, baik itu dengan Uighur di Tiongkok atau perang di Ukraina,” pungkasnya.

(hp/as)

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved