Jumat, 3 Oktober 2025
Deutsche Welle

Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional?

Banyak orang sembarangan menggunakan istilah genosida untuk konflik bersenjata dengan ribuan korban tewas, misalnya sekarang dalam…

Deutsche Welle
Apakah Definisi Genosida Menurut Hukum Internasional? 

Ukraina mengklaim bahwa pemindahan ribuan anak dari Ukraina òleh Rusia sejak invasi pada Februari 2022 adalah "kejahatan genosida.”

Dalam konflik saat ini antara Israel dan kelompok militan Hamas, beberapa pihak juga menuduh Israel melakukan upaya genosida. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan genosida, dan kapan istilah tersebut dapat diterapkan?

Istilah genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin mengemukakan istilah tersebut untuk bukunya yang diterbitkan tahun 1944, "Axis Rule in Occupied Europe".

Holocaust adalah peristiwa pembunuhan sistematis terhadap orang Yahudi oleh Nazi Jerman yang dilakukan Hitler.

Raphael Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dan kemudian ditetapkan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, yang mulai berlaku pada tahun 1951.

Pasal Dua Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang "dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”

Menurut definisi PBB, genopsida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.

Siapa yang bisa dituntut, dan bagaimana pembuktiannya?

Konvensi Genosida PBB menyatakan bahwa setiap orang dapat dituntut dan dihukum karena genosida, termasuk para pemimpin terpilih.

Mahkamah Kriminal Internasional ICC di Den Haag mempunyai mandat untuk menyelidiki dan mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Siapa pun yang melakukan, memerintahkan, membantu, dan bahkan menghasut genosida dapat dituntut.

"Seringkali istilah genosida digunakan secara longgar dalam bahasa umum oleh masyarakat untuk merujuk pada kejahatan terbesar dan paling parah, karena kedengarannya jauh lebih buruk daripada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Valerie Gabard, pakar hukum internasional yang tinggal di Den Haag kepada DW.

"Tetapi, secara hukum, definisi genosida sangat sempit,” katanya. "Bukan masalah jumlah yang menentukan apakah terjadi genosida atau tidak. Niat untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok adalah kriteria utama kejahatan ini.”

Namun para ahli mengatakan membuktikan "niat khusus" itu tidak mudah, karena seringkali tidak ada bukti langsung.

"Masalahnya… kemungkinan besar pelakunya tidak akan mengakuinya di pengadilan secara langsung,” kata William Schabas, profesor Hukum Internasional di Universitas Middlesex di London kepada DW.

"Jadi pengadilan harus menyimpulkan niat para pelaku berdasarkan tindakan mereka. Jadi, Anda harus mengandalkan bukti tidak langsung. Dan aturannya adalah bahwa hal itu harus dilakukan tanpa keraguan. Di situlah hal ini menjadi lebih sulit."

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved