Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi Kanjuruhan
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang…
2. Suko divonis 1 tahun penjara.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan. Vonis bebas dianulir MA.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata. Vonis bebas itu dianulir MA. (HA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.