Kamis, 2 Oktober 2025

Donald Trump Dijerat 91 Dakwaan dalam 4 Kasus, Total Hukuman Bisa Mencapai 700 Tahun Penjara

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dijerat dakwaan bertubi-tubi. Dengan 91 dakwaan, ia bisa terancam hukuman hingga 700 tahun penjara.

AFP/GIORGIO VIERA
Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat kepada para pendukung selama acara Hari Presiden Trump di Bandara Hilton Palm Beach di West Palm Beach, Florida, pada 20 Februari 2023. Donald Trump dijerat dakwaan bertubi-tubi. Dengan 91 dakwaan, ia bisa terancam hukuman hingga 700 tahun penjara. 

Jumlah dakwaan:

32: Retensi yang disengaja atas rahasia nasional, maksimal 10 tahun penjara per dakwaan

6: Obstruction of justice, maksimal 20 tahun penjara per dakwaan

2: Pernyataan palsu, maksimal 5 tahun penjara per dakwaan

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat setelah memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada 13 Juni 2023. Trump muncul di pengadilan di Miami untuk dakwaan terkait 37 tuduhan federal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Spionase, membuat pernyataan palsu pernyataan, dan konspirasi terkait kesalahan penanganan materi rahasia setelah meninggalkan jabatannya.
Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat setelah memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada 13 Juni 2023. (Ed JONES / AFP)

Baca juga: Negara Bagian Georgia Laporkan Donald Trump atas Dugaan Campur Tangan Pemilu AS 2020

Kasus #3: Upaya menggulingkan pemilu 2020

Pengadilan: Kantor Penasihat Khusus (Federal)

Jumlah dakwaan:

2: Menghalangi proses resmi, maksimal 20 tahun penjara per dakwaan

1: Konspirasi melawan hak untuk memilih, maksimal 10 tahun penjara per dakwaan

1: Penipuan terhadap warga Amerika Serikat, maksimal 5 tahun penjara per dakwaan

Kasus #4: Upaya untuk menggulingkan hasil pemilu 2020 di Georgia

Pengadilan: Jaksa Wilayah Kabupaten Fulton (Georgia)

Jumlah dakwaan:

1: Melanggar Undang-Undang Organisasi Pemeras Georgia yang Terpengaruh dan Korup (RICO), maksimal 20 tahun penjara per dakwaan

3: Meminta pelanggaran sumpah oleh pejabat publik, maksimal 3 tahun penjara per dakwaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved