Selasa, 30 September 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Mantan Narapidana Rusia Kembali Lakukan Kejahatan, Awalnya Dibebaskan untuk Bertempur Bersama Wagner

Napi Rusia dibebaskan dari penjara untuk bergabung bersama Wagner untuk perang di Ukraina. Setelah perang, ia dituduh kembali melakukan kejahatan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Layanan Pers Bersama Pengadilan Daerah Krasnodar
Demyan Kevorkyan, napi Rusia dibebaskan dari penjara untuk bergabung bersama Wagner untuk perang di Ukraina. Setelah perang, ia kembali dituduh melakukan kejahatan. 

Sang suami berkata ia tidak perlu khawatir karena ada sekelompok anak muda yang berhenti untuk membantu mereka.

Namun itu terakhir kali Darya mendengar suara suaminya.

Darya lapor polisi karena suaminya tak juga pulang keesokan harinya.

Ibu Tatyana yang tinggal di Siberia, juga langsung terbang ke kota putrinya tinggal, menempuh perjalanan enam jam ke daerah tersebut.

"Hal terburuk adalah ketika kami mendarat dan saya menghidupkan kembali ponsel saya. Ada banyak pesan," kata Nadezhda.

"Anda tidak bisa membayangkan betapa paniknya saya. Saya membuang telepon itu, karena itu hanya bisa berarti satu hal - semuanya sudah berakhir. Saya tidak bisa menggambarkannya."

Tiga tersangka kemudian ditangkap, termasuk Kevorkyan yang berusia 31 tahun.

Dua orang lainnya, Anatoly Dvoynikov dan Aram Tatosyan, menunjukkan kepada polisi di mana mereka mengubur jasad korban.

Kirill dan Tatyana rupanya tewas ditikam.

Polisi mengatakan bahwa wanita muda itu menunjukkan "tanda-tanda kematian yang kejam".

Demyan Kevorkyan
Demyan Kevorkyan (Layanan Pers Bersama Pengadilan Daerah Krasnodar)

Baca juga: Analisis, Pemberontakan Wagner Akal-akalan Putin Agar Rusia Kepung Ukraina Lewat Polandia

Dvoynikov dan Tatosyan mengaku melakukan perampokan dan pembunuhan.

Mereka mengatakan Kevorkyan yang bertanggung jawab, tetapi Kevorkyan membantah terlibat.

Nadezhda tidak percaya Kevorkyan dibebaskan.

"Dia seharusnya tidak keluar sebelum 2028," katanya.

Kevorkyan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena kejahatan serupa sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved