Rabu, 1 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam

Dengan kenaikan sebesar 41 yen ini maka nantinya upah rata-rata pekerja akan menjadi 1.002 yen per jam.

Editor: Dewi Agustina
Richard Susilo
Jam sibuk di Stasiun Shinagawa Tokyo. Dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah menyusun panduan untuk menaikkan upah rata-rata pekerja secara nasional per jam sebesar 41 yen. 

"Dengan harga yang terus naik, besaran kenaikan itu tidak cukup. Saya harap musyawarah daerah membahas cara-cara memperbaiki fakta adanya disparitas daerah dalam besaran upah minimum," ujar dia.

"Tujuan RENGO adalah 1000 yen untuk semua orang, dan tidak baik bahwa rata-rata 1.000 yen telah terealisasi. Kita harus pergi ke angka tersebut," ujarnya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved