Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam
Dengan kenaikan sebesar 41 yen ini maka nantinya upah rata-rata pekerja akan menjadi 1.002 yen per jam.
"Dengan harga yang terus naik, besaran kenaikan itu tidak cukup. Saya harap musyawarah daerah membahas cara-cara memperbaiki fakta adanya disparitas daerah dalam besaran upah minimum," ujar dia.
"Tujuan RENGO adalah 1000 yen untuk semua orang, dan tidak baik bahwa rata-rata 1.000 yen telah terealisasi. Kita harus pergi ke angka tersebut," ujarnya.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.