Rabu, 1 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam

Dengan kenaikan sebesar 41 yen ini maka nantinya upah rata-rata pekerja akan menjadi 1.002 yen per jam.

Editor: Dewi Agustina
Richard Susilo
Jam sibuk di Stasiun Shinagawa Tokyo. Dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah menyusun panduan untuk menaikkan upah rata-rata pekerja secara nasional per jam sebesar 41 yen. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah menyusun panduan untuk menaikkan upah rata-rata pekerja secara nasional per jam sebesar 41 yen.

Diketahui upah per jam rata-rata nasional saat ini hanya 961 yen per jam.

Baca juga: Tempat Pemandian Air Panas di Jepang Pasang Larangan Bagi Pengunjung Bertato

Dengan kenaikan sebesar 41 yen ini maka nantinya upah rata-rata pekerja akan menjadi 1.002 yen per jam.

Ini adalah kenaikan terbesar yang pernah ada.

Upah minimum adalah upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

Pada tanggal 28 Juli kemarin, dewan--di mana perwakilan pekerja dan manajemen berpartisipasi--melaporkan kepada Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang bahwa upah rata-rata per jam nasional akan dinaikkan sebesar 41 yen.

"Jumlah kenaikan tersebut merupakan yang terbesar yang pernah ada, dengan rata-rata upah per jam nasional mencapai 1.002 yen, melampaui 1.000 yen untuk pertama kalinya dalam sejarah Jepang," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Depato Hankyu Dikenakan Tambahan Pajak Konsumsi 200 Juta Yen Oleh Kantor Pajak Osaka Jepang

Berikut adalah perkiraan jumlah kenaikan upah minimum berdasarkan wilayah:

  • 41 yen untuk peringkat A seperti Tokyo, Osaka, Aichi, dll.
  • 40 yen untuk peringkat B seperti Hokkaido, Hyogo, Fukuoka, dll.
  • Lalu 39 yen untuk peringkat C seperti Aomori, Kochi, dan Okinawa.

Mengenai alasan kenaikan tersebut, dewan menyatakan karena harga terus naik, tren kenaikan upah akan menyebar ke pekerja tidak tetap dan usaha kecil dan menengah.

Dan dengan memperbaiki kondisi kerja, hal itu akan berkontribusi pada kesehatan, perkembangan ekonomi.

Apakah menaikkan upah minimum akan mendukung penghidupan orang-orang yang bekerja, mendorong konsumsi, dan mengarah pada siklus ekonomi yang baik?

"Perhatian akan diberikan pada perdebatan tentang upah minimum regional yang diadakan di setiap prefektur di masa depan," ujarnya.

Akira Nihira, Kepala Biro Promosi Kebijakan Umum dari serikat pekerja Rengo mengatakan serangan buruh musim semi adalah titik balik untuk menyebarkan hasil dari kenaikan upah musim semi pertama dalam 30 tahun untuk pekerja tanpa serikat pekerja.

"Saya pikir hal ini dapat memenuhi peran babak kedua sampai batas tertentu," kata Akira Nihira yang berpartisipasi dalam perdebatan tentang upah minimum sebagai anggota dari pihak pekerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved