Senin, 29 September 2025

Pemerintah Korea Selatan Permudah WNI Dalam Pengajuan Visa Kunjungan Singkat 

Lewat pengumuman Kamis (6/7/2023), KBRI Seoul menyatakan ada dua kemudahan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Korsel.

Penulis: Larasati Dyah Utami
USEMBASSY.GOV
Ilustrasi visa. Korea Selatan (Korsel) memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dalam pengajuan visa untuk kunjungan singkat.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dalam pengajuan visa untuk kunjungan singkat. 

Pengajuan visa Korsel kini bisa diajukan secara online dan berdasarkan grup.

Baca juga: Visa untuk Warga Indonesia yang Melakukan Kunjungan Bisnis ke Australia Akan Dipermudah

Lewat pengumuman Kamis (6/7/2023), KBRI Seoul menyatakan ada dua kemudahan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Korsel.

Pertama, grup visa wisata dapat diajukan dengan jumlah peserta minimal tiga.

Kedua, pengajuan permohonan visa tidak perlu hadir ke Korea Visa Application Center (KVAC), melainkan dapat dilakukan secara daring, pada laman Portal Visa Korea www.visa.go.kr.

Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat

Biaya penerbitan visa lebih murah, baik pengajuan dilakukan secara daring atau langsung.

"Hal yang perlu dicatat, permohonan grup visa wisata harus diajukan paling tidak 5 hari sebelum tanggal keberangkatan (tidak termasuk hari libur)," ungkap pengumuman tersebut.

Selain itu, pengajuan permohonan grup visa wisata saat ini dilayani 44 agen travel resmi yang ditunjuk oleh Kedutaan Republik Korea di Jakarta.

Adapun biaya penerbitan Grup Visa Wisata adalah sebesar USD 15 per orang atau sekira Rp 226 ribu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan