Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.
Saat penonton keluar dari tribun dan ke lapangan dari tribun 13 dan 14 di mana gas air mata paling tebal, seorang wanita muda terhuyung-huyung ke Angel, berjuang untuk bernapas.
Angel mengatakan gadis muda, yang dia perkirakan berusia sekitar 18 tahun, tampaknya meninggal akibat gas tersebut.
"Dia kesulitan bernapas dan tidak ada bekas luka di tubuhnya seperti diinjak-injak. Semua orang tampak seolah-olah telah diracuni malam itu," ungkap Angel.
"Mereka mengeluarkan busa dari mulut mereka dan baunya seperti gas air mata," tuturnya.
Angel mengatakan setiap orang yang keluar dari tribun memiliki wajah biru, mata memerah, dan kesulitan bernapas.
"Saya yakin mereka mati karena gas," katanya.
"Jika bukan karena gas, lalu apa?" tegasnya.
Baca juga: Diadili Tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan

Polisi tembakkan 45 gas air mata di dalam stadion
Menurut laporan resmi Komnas HAM, polisi menembakkan 45 gas air mata di dalam stadion.
Setelah ditelusuri, gas air mata itu juga bertanggal dari 2019 dan telah kedaluwarsa.
Gas air mata biasanya terdiri dari bahan kimia seperti polutan udara beracun chloroacetophenone, chlorobenzylidene malononitrile, chloropicrin, bromobenzyl cyanide, dan dibenzoxazepine, menurut American Lung Association.
"Efek kesehatan jangka panjang dari gas air mata lebih mungkin terjadi jika terpapar dalam waktu lama atau dengan dosis tinggi saat berada di area tertutup," menurut asosiasi tersebut.
"Dalam kasus ini, itu dapat menyebabkan gagal napas dan kematian," terang asosiasi itu.
Baca juga: Dua Bentrok Suporter Terjadi Dalam Sepekan Liga 1 2022, Tragedi Kanjuruhan Belum Jadi Pelajaran

Lima orang dijerat dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia, antara lain Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim; Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang; dan Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang.
Pranoto dan Achmadi dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Hasdarmawan divonis satu setengah tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.