Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan

Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.

Tangkap Layar Al Jazeera
Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) masih berupaya memperjuangan keadilan untuk orang-orang terkasih. 

Saat penonton keluar dari tribun dan ke lapangan dari tribun 13 dan 14 di mana gas air mata paling tebal, seorang wanita muda terhuyung-huyung ke Angel, berjuang untuk bernapas.

Angel mengatakan gadis muda, yang dia perkirakan berusia sekitar 18 tahun, tampaknya meninggal akibat gas tersebut.

"Dia kesulitan bernapas dan tidak ada bekas luka di tubuhnya seperti diinjak-injak. Semua orang tampak seolah-olah telah diracuni malam itu," ungkap Angel.

"Mereka mengeluarkan busa dari mulut mereka dan baunya seperti gas air mata," tuturnya.

Angel mengatakan setiap orang yang keluar dari tribun memiliki wajah biru, mata memerah, dan kesulitan bernapas.

"Saya yakin mereka mati karena gas," katanya.

"Jika bukan karena gas, lalu apa?" tegasnya.

Baca juga: Diadili Tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Polisi tembakkan 45 gas air mata di dalam stadion

Menurut laporan resmi Komnas HAM, polisi menembakkan 45 gas air mata di dalam stadion.

Setelah ditelusuri, gas air mata itu juga bertanggal dari 2019 dan telah kedaluwarsa.

Gas air mata biasanya terdiri dari bahan kimia seperti polutan udara beracun chloroacetophenone, chlorobenzylidene malononitrile, chloropicrin, bromobenzyl cyanide, dan dibenzoxazepine, menurut American Lung Association.

"Efek kesehatan jangka panjang dari gas air mata lebih mungkin terjadi jika terpapar dalam waktu lama atau dengan dosis tinggi saat berada di area tertutup," menurut asosiasi tersebut.

"Dalam kasus ini, itu dapat menyebabkan gagal napas dan kematian," terang asosiasi itu.

Baca juga: Dua Bentrok Suporter Terjadi Dalam Sepekan Liga 1 2022, Tragedi Kanjuruhan Belum Jadi Pelajaran

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Lima orang dijerat dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia, antara lain Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim; Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang; dan Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang.

Pranoto dan Achmadi dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Hasdarmawan divonis satu setengah tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved