Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Media asing menyoroti perjuangan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam mengupayakan keadilan.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan mengajukan banding atas dua putusan bebas tersebut.
Dua warga sipil, petugas keamanan Suko Sutrisno dan ketua panitia pertandingan Abdul Haris, masing-masing dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara, karena terlibat dalam tragedi tersebut.
Kejaksaan juga mengajukan banding atas hukuman tersebut, setelah meminta hukuman enam tahun delapan bulan untuk kedua pria tersebut.
"Ideologi negara Indonesia, Pancasila, menjamin keadilan," kata Angel.
"Tapi keadilan untuk siapa?" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.