Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik penetapan tersangka Johnny G Plate: 'Hukuman dan peringatan' kepada Nasdem usai pecah kongsi atau sepenuhnya 'murni penindakan hukum'?

Polemik status tersangka kasus dugaan korupsi kepada Menkoinfo Johnny G Plate terus bergulir. Seorang pengamat berujar, langkah hukum…

Sebelumnya, pada Kamis (18/05), Mahfud ditanya wartawan tentang dugaan adanya intervensi politik dalam kasus Johnny G Plate.

Dan, Mahfud saat itu menjawab: "Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal."

Hal itu diutarakannya saat ditanya wartawan di sela-sela acara di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga dia meminta semua pihak untuk berpikir positif.

"Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.

Mahfud mengaku telah mendapatkan apa yang disebutnya sebagai kepastian dari Kejaksaan Agung bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.

"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, 'Ini ada politiknya nggak?', 'Nggak'. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah," ujarnya.

Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Lima lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Bagaimana mengurai persoalan ini?

Koordinator LSM anti-korupsi ICW, Agus Sunaryanto, menyarankan Kejaksaan Agung segera membawa kasus hukum ini secepatnya ke pengadilan Tipikor.

Melalui persidangan yang terbuka, publik dan parpol akan mengetahui langsung apakah bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan sesuai norma hukum atau tidak.

"Bukti itu bisa dibuktikan atau tidak? Sehingga pada akhirnya mereka [parpol] bisa menilai apakah ini benar bagian dari kepentingan politik atau tidak," jelas Agus Sunaryanto kepada BBC News Indonesia, Kamis (18/05).

Sebab kalau tuduhan intervensi politik itu nyatanya terbukti, hakim akan membebaskan Johnny G Plate dan menjadi 'serangan balik' bagi partai yang berseberangan dengan Nasdem.

Di sisi lain nama institusi Kejaksaan Agung akan tercoreng sebagai 'alat politik'.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved