Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik penetapan tersangka Johnny G Plate: 'Hukuman dan peringatan' kepada Nasdem usai pecah kongsi atau sepenuhnya 'murni penindakan hukum'?

Polemik status tersangka kasus dugaan korupsi kepada Menkoinfo Johnny G Plate terus bergulir. Seorang pengamat berujar, langkah hukum…

Kedua, Khoirul meneruskan, bersandar pada keputusan Surya Paloh yang buru-buru 'menyiapkan kapal baru' dengan mencalonkan Anies Baswedan sebagai kandidat calon presiden.

Langkah itu, menurut Khoirul, tidak etis atau melangkahi otoritas Jokowi dan partai koalisi lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kerap bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Ketiga, lanjut Khoirul, narasi akan adanya kasus hukum yang membelit kader Nasdem di pemerintahan sudah berkembang sejak ada wacana pencalonan Anies Baswedan menjadi capres pada Mei tahun lalu.

Berpijak pada hal-hal itu, Khoirul memaknai penersangkaan Johnny G Plate adalah hukuman sekaligus peringatan Jokowi kepada Nasdem.

"Bisa ditafsirkan sebagai punishment dan warning bagi sel-sel politik yang memberikan dukungan kepada Anies.

"Peringatan artinya bisa saja ini tidak akan berhenti di Johnny Plate, tapi merembet ke sejumlah nama. Karena pelaku korupsi biasanya tidak tunggal."

Mahfud MD: Proses hukum Menkominfo sudah sesuai prosedur

Menanggapi tuduhan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan proses hukum yang membelit kader Partai Nasdem tersebut telah sesuai prosedur dan diselidiki dengan sangat hati-hati oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate disebut Kejaksaan terlibat tindak pidana korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,32 triliun.

Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak September 2022.

Meski diakuinya kasus ini beririsan dengan politik, tapi dia meyakini Kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Itu mengapa Mahfud bakal mengawal kasus tersebut.

Kata dia, jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik, hal itu akan bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," sambung Mahfud di akun Instagram resminya @mohmahfudmd.

Adapun Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate tidak ada unsur politik.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved