Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan 'lenyap' - 'Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib'

Ketiadaan aturan caleg wajib lapor harta kekayaan akan menghilangkan indikator terpenting publik dalam pemilu 2024, kata pemerhati…

"Dalam waktu dekat KPU baru akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara. Pasca peraturan teknis tersebut, KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu.

"Baru setelah itu, KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang penetapan hasil pemilu atau penetapan calon terpilih," lanjut Idham.

Bagaimanapun, Nisa dari Perludem pesimistis KPU bisa mengubah aturan ini, berkaca dari tidak adanya perubahan dalam aturan keterwakilan bakal caleg perempuan yang kontroversial.

Menurut Nisa, KPU tidak bisa "mandiri dan independen" dalam mengambil keputusan, termasuk persoalan syarat lapor harta kekayaan caleg dan calon DPD terpilih.

"Akhirnya melihat tata kelola penyelenggaraan pemilu ini mengalami kemunduran," jelas Nisa.

Sudah sejauh mana tahapan pendaftaran caleg?

KPU telah menutup pendaftaran bakal caleg dari 18 partai politik pada hari Minggu (14/05).

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi para bacaleg yang didaftarkan sekitar satu bulan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian dan penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada media, Minggu (18/05).

Setelah itu, KPU akan memberikan kesempatan pada calon untuk melakukan perbaikan persyaratan pada 26 Juni - 9 Juli, yang dilanjutkan verifikasi kembali oleh KPU sampai 6 Agustus.

KPU menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai 23 September, sebelum akhirnya menyusun daftar calon tetap (DCT) pada 24 September sampai 3 November.

Pemungutan suara legislatif, DPD, presiden dan wakil presiden akan serentak dilakukan 14 Februari 2024.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved