Jumat, 3 Oktober 2025

Masukkan Cairan Pemutih ke Botol Air Minum Rekan Kerja, Pegawai Pos Jepang Divonis 10 Bulan Penjara

Selain penjaran selama 10 bulan, pegawai tersebut juga diskors dari pekerjaannya serta hukuman percobaan selama 3 tahun.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Petugas Japan Post berusia 65 tahun menuangkan cairan klorin putih ke botol minuman temannya. Pelaku dihukum 10 bulan penjara dan masa percobaan 3 tahun. 

Sementara itu kasus lainnya, polisi menangkap Yuichi Shintani (37), seorang karyawan perusahaan dari Suemasa-cho, Kota Hakusan, Prefektur Ishikawa.

Yuichi Shintani diduga menggelapkan uang tunai sebesar 480.000 yen dari deposito tetap seorang pelanggan pria berusia 50-an di sebuah kantor pos di Kanazawa--tempat dia bekerja saat itu.

Hal ini dilakukannya sebanyak dua kali pada November 2021 dan Januari 2022.

Menurut Japan Post, Yuichi Shintani diberhentikan pada Desember 2022 karena penggelapan total sekitar 31,5 juta yen antara September 2014 dan Januari tahun lalu.

Japan Post mengajukan pengaduan ke polisi pada Januari 2023.

Menanggapi penyelidikan polisi, Shintani mengakui tuduhan tersebut.

"Tidak ada keraguan saya yang melakukan," akunya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved