Masukkan Cairan Pemutih ke Botol Air Minum Rekan Kerja, Pegawai Pos Jepang Divonis 10 Bulan Penjara
Selain penjaran selama 10 bulan, pegawai tersebut juga diskors dari pekerjaannya serta hukuman percobaan selama 3 tahun.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pegawai Japan Post berusia 60 tahunan sebut saja inisial B dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tokyo, Kamis (11/5/2023).
Selain penjaran selama 10 bulan, pegawai tersebut juga diskors dari pekerjaannya serta hukuman percobaan selama 3 tahun.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diskors dari pekerjaan serta percobaan selama 3 tahun," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Tokyo, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, A sesama pegawai pos yang menjadi korban dari perbuatan B mengungkapkan dirinya puas dengan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Jepang Janji Mobilisasi 1 Miliar Dolar AS Bantu Negara Tetangga Terima Pengungsi dari Ukraina
"Secara pribadi, saya puas dengan dasar-dasarnya, tetapi saya ingin pengadilan sebenarnya lebih mengejar pelakunya lebih lanjut karena terdakwa B tidak menyesal atas perbuatannya itu," kata A.
Terdakwa B yang menerima vonis tersebut kini sudah diberhentikan dari Japan Post Corporation.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2023.
B di ruang ganti pakaian pria di tempat kerja mencoba memasukkan pemutih (clorin) ke dalam botol air minum milik karyawan pos berusia 50 tahunan.
Pelaku juga membuka tutupnya dan mencium baunya serta mengocok botol minuman setelah zat klorin dimasukkan.
"Hal pertama yang saya perhatikan adalah pada awal Desember 2022, ketika saya meminum botol air yang saya bawa setiap hari di pagi hari, baunya seperti klorin," papar A.
Kemudian Februari 2023, A menaruh ponselnya di ruang ganti pakaian dan merekam kejadian tersebut.
Inilah kemudian yang menjadi bukti hingga akhirnya A melaporkan kasus ini ke polisi.
Pria itu mengatakan dia merasa tidak enak badan selama beberapa bulan.
"Saya terkejut dengan motif kekanak-kanakan B. Saya ingin Anda merenungkan apa yang telah Anda lakukan. Sayangnya tampak pelaku tidak menyesali perbuatannya itu," kata dia.
Baca juga: Bupati Garut Berupaya Kerja Sama Dengan Jepang Bidang Stroberi dan Ikan Koi
Sementara itu kasus lainnya, polisi menangkap Yuichi Shintani (37), seorang karyawan perusahaan dari Suemasa-cho, Kota Hakusan, Prefektur Ishikawa.
Yuichi Shintani diduga menggelapkan uang tunai sebesar 480.000 yen dari deposito tetap seorang pelanggan pria berusia 50-an di sebuah kantor pos di Kanazawa--tempat dia bekerja saat itu.
Hal ini dilakukannya sebanyak dua kali pada November 2021 dan Januari 2022.
Menurut Japan Post, Yuichi Shintani diberhentikan pada Desember 2022 karena penggelapan total sekitar 31,5 juta yen antara September 2014 dan Januari tahun lalu.
Japan Post mengajukan pengaduan ke polisi pada Januari 2023.
Menanggapi penyelidikan polisi, Shintani mengakui tuduhan tersebut.
"Tidak ada keraguan saya yang melakukan," akunya.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
2 Fakta 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli Putra 2025: Italia Tak Masuk Daftar Unbeaten, 3 Tim Top Absen |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Jepang 2025: Kemenangan ke-100 Marc Marquez Warnai Raihan Gelar Juara Dunia |
![]() |
---|
6 Tips Liburan ke Jepang, Dari Transportasi Hingga Belanja Pakai DANA |
![]() |
---|
10 Tempat Terlarang di Dunia, Tidak Bisa Didatangi Turis |
![]() |
---|
NOC Indonesia Gandeng NOC Jepang Buat Komitmen Strategis Pengembangan Prestasi Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.