Senin, 29 September 2025

Krisis Myanmar

Para Menlu ASEAN Sepakati Gunakan 'Pendekatan Bersatu' untuk Sikapi Kondisi Myanmar

ASEAN juga mendorong dialog nasional yang inklusif, sebab hal itu adalah kunci untuk menemukan penyelesaian damai atas situasi di Myanmar.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehormatan Menlu ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (3/2/2022). Para Menteri Luar Negeri (Menlu) ASEAN menyepakati pendekatan bersatu atau 'The United Approach' dalam menyikapi kondisi Myanmar. 

Di tempat lain, kelompok-kelompok kecil melakukan protes damai menentang kekuasaan militer.

Di negara tetangga Thailand, ratusan pengunjuk rasa anti-kudeta mengadakan unjuk rasa di luar kedutaan Myanmar di ibu kota.

Seruan "kami adalah rakyat, kami memiliki masa depan" dan "revolusi harus menang" bergema saat banyak orang berdatangan dengan foto-foto pemimpin yang digulingkan, menyerukan pembebasannya.

Aung San Suu Kyi (77) menjalani beberapa hukuman penjara dengan total 33 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam serangkaian dakwaan yang diajukan oleh militer.

Partainya mengatakan semua tuduhan itu bermotif politik.

“Tahun ini sangat menentukan bagi kami untuk benar-benar menumbangkan rezim militer,” kata Acchariya, seorang biksu Buddha yang menghadiri aksi protes di Thailand, kepada Reuters.

Junta telah membuat Myanmar mengalami krisis ekonomi serta keamanan, menggagalkan reformasi progresif selama beberapa dekade dan mengundang sanksi internasional baru.

Junta awalnya melakukan kudeta dengan alasan bahwa pemilihan umum pada tahun 2020 telah dicurangi.

Sekarang, junta menganggap penumpasan terhadap para pembangkang sebagai upaya melawan "teroris".

Junta menyamakan pengunjuk rasa dengan kelompok-kelompok militan yang telah lama beroperasi di pinggiran negara.

Pada hari Rabu, Min Aung Hlaing mengatakan militer akan melindungi konstitusi negara dan pemilihan multi-partai harus diadakan.

Namun ia tidak memberikan batas waktu untuk kemungkinan diadakannya pemilihan.

Sementara itu, pemilihan tidak dapat dilakukan saat status darurat diberlakukan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan