Rabu, 1 Oktober 2025

Pelajar Putri 13 Tahun Membunuh Ibunya Sendiri di Jepang Tidak Dapat Dipenjara

Pelajar SMP putri 13 tahun membunuh ibunya sendiri ternyata karena masalah ponsel.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Kantor kepolisian di Kota Makinohara, Prefektur Shizuoka. 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pelajar SMP putri 13 tahun membunuh ibunya sendiri ternyata karena masalah ponsel.

Namun menurut perundangan Jepang putri itu tidak dapat dipenjara karena belum dewasa.

"Pada tanggal 16, seorang ibu berusia 40-an ditikam beberapa kali sampai mati dengan benda seperti pisau di sebuah rumah di Kota Makinohara, Prefektur Shizuoka. Polisi menduga keras akibat perselisihan ibu dan putrinya mengenai ponsel," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu (18/1/2023).

Laporan itu diterima polisi sekitar pukul 23.50 pada tanggal 16 Januari dengan kata-kata  "seorang wanita ditikam" dan laporan itu dari keluarga yang tinggal bersama.

Menurut penyelidik kepolisian Jepang, ibu itu ditikam di beberapa tempat, termasuk leher.

Polisi meyakini putrinya yang berusia 13 tahun, yang duduk di kelas satu SMP, terlibat membunuh ibunya sendiri.

Ketika polisi melindungi putrinya yang berusia 13 tahun di rumah, dia tidak mencoba melarikan diri dan menanggapi tindak lanjutnya.

Pada tengah malam tanggal 16 Januari di sebuah kediaman di Kota Makinohara, Prefektur Shizuoka, seorang anggota keluarga yang tinggal bersama keluarganya menelepon 110 untuk melaporkan bahwa seorang wanita berusia 40-an telah ditikam. 

Wanita itu memiliki banyak luka di lehernya dan area lain yang tampaknya telah ditikam dengan pisau dan dibawa ke rumah sakit terdekat, di mana dia meninggal pada dini hari tanggal 17 Januari 2023.

Polisi prefektur percaya bahwa putri tertua (13), seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) kelas satu, yang berada di rumahnya, menebasnya hingga meninggal.

Karena usianya masih 13 tahun di bawah usia dewasa, polisi melindunginya serta menanyakan situasinya. 

Perundangan Jepang menuliskan, "Mereka yang berusia di bawah 14 tahun diperlakukan sebagai remaja di bawah usia dewasa, dan KUHP menetapkan bahwa "tindakan orang di bawah usia 14 tahun tidak akan dihukum", sehingga mereka tidak bertanggung jawab secara pidana."

Menurut para pejabat kepolisian, putri tertua "berselisih dengan ibunya tentang smartphone (ponsel)," dan ada kemungkinan bahwa mesin kejahatan adalah munculnya masalah atas smartphone tersebut.

Menurut tetangga, rumah tempat insiden itu terjadi ditempati oleh empat orang: seorang putri berusia 13 tahun, ibu dan kakek-neneknya. 

Ibunya, yang lebih tua dari dua saudara perempuan, menikah dan meninggalkan rumah orang tuanya, tetapi bercerai setelah hamil, dan kembali ke rumah untuk melahirkan seorang putri. Neneknya merawat putrinya dan sering terlihat berjalan dengan kereta dorong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved