Kamis, 2 Oktober 2025

Enam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai ciptakan 'ketidakpastian hukum': Penentuan upah minimum hingga pekerja alih daya

Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat memperdebatkan isi Perppu Cipta Kerja, yang beberapa pasalnya oleh sejumlah kalangan…

Kelompok buruh satu suara menolak, namun menginginkan jenis-jenis pekerjaan tenaga alih daya makin dipersempit.

Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai melalui pasal ini, pemerintah sedang melakukan “moderasi” agar tidak semua sektor pekerjaan boleh menggunakan tenaga alih daya.

“Pertanyaannya, pembatasannya berapa? Kami inginkan bahwa dibatasi 5 jenis pekerjaan saja, seperti UU 13/2003 atau tambah 10 jenis pekerjaan. Jadi jelas, jangan seluruh jenis pekerjaan,” kata Said Iqbal kepada BBC News Indonesia, Rabu (04/01).

Penentuan upah minimum

Pasal 88C

Di dalam Perppu Cipta kerja, terdapat frasa “dengan syarat tertentu“ yang dihapus di akhir kalimat ayat dua. Kemudian penjelasan berikutnya gubernur dapat menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota itu kalau jumlahnya lebih besar dari upah minimum provinsi.

Tidak ada yang terlalu signifikan dalam perubahan ini, kata Nabiyla. Tapi perubahan klausul ini tidak diikuti dengan penjelasan.

“Konsekuensinya apa ketika frasa syarat tertentu ini dihapus, dan alasannya kenapa? Itu tidak ada justifikasi,” ujarnya.

Pasal 88D

Pengaturan upah minimum buruh dalam lima tahun terakhir ini menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, termasuk diatur dalam UU Cipta Kerja.

Tapi, dalam Perppu Cipta Kerja ditambahkan variabel baru yaitu “indeks tertentu”. Variabel baru ini ditolak oleh Apindo yang disebut akan memberatkan dunia usaha.

Sementara itu, Said Iqbal mengatakan variabel ini “menimbulkan ketidakpastian”.

“Indeks tertentu ini apa? Kan nggak jelas. Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu ini apakah pengurang, pertambahan, pengalih atau pembagi, kan nggak jelas formulanya,” katanya.

Bagaimanapun, Nabiyla melihat variabel baru "indeks tertentu” ini justru memberikan kesempatan kepada dewan pengupahan untuk melakukan negosiasi dalam penentuan upah minimum.

"Karena kan indeks tertentu ditentukan di sidang pengupahan di dewan pengupahan. Jadi ada dialog yang muncul ketika penetapan upah minimum,” kata Nabiyla sambil menambahkan pasal ini akan menguntungkan pihak buruh.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved