Rabu, 1 Oktober 2025

Enam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai ciptakan 'ketidakpastian hukum': Penentuan upah minimum hingga pekerja alih daya

Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat memperdebatkan isi Perppu Cipta Kerja, yang beberapa pasalnya oleh sejumlah kalangan…

Ini adalah pasal yang benar-benar baru dan paling krusial. Besaran upah buruh yang ditetapkan tiap tahun bisa suatu saat secara absolut ditentukan pemerintah pusat.

"Jadi yang punya kuasa besar itu adalah pemerintah pusat. Jadi kesannya sangat sentralisasi, jadi kayak apa pun yang nanti terjadi yang mengetok palu terakhir itu adalah pemerintah pusat,” kata Nabiyla.

Namun, Said Iqbal membacanya pemerintah ingin mengambil posisi ini di saat perekonomian sulit, seperti masa pandemi yang membuat perusahaan gulung tikar.

Ia setuju dengan pasal ini selama dijelaskan lebih rinci.

“Perusahaan dapat mengajukan penangguhan upah minimum dengan mengajukan laporan pembukuan merugi berturut-turut selama dua tahun secara tertulis. Itu jauh lebih mengena,” kata Said.

Dampak ke aturan turunan

Pasal 184 dan 185

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan Perppu ini dicabut dan dibatalkan.

Dalam keterangan tertulis, lembaga ini menilai keberadaan Perppu Ciptaker setebal 1.117 halaman menambah ketidakpastian hukum bagi pekerja.

Ketentuan penutup Perppu Ciptaker Pasal 184 menyatakan peraturan pelaksanaan (PP) UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. Akan tetapi, pasal 185 pada Perppu Ciptaker menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jika hal itu dilaksanakan, empat PP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja tidak memiliki dasar undang-undang di atasnya,” kata kata Nur Aini, ketua Sindikasi dalam keterangan tertulis, Rabu (04/01).

Empat aturan turunan yang dinilai tak memiliki landasan lagi karena Perppu Cipta Kerja ini adalah PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

Lalu, PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pelbagai pihak menunjukkan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja disebut menjadi cermin pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna, kata Nabiyla.

“Ini menunjukkan pembuatan kebijakan yang sangat krusial, strategis, tapi tidak partisipastif. Itu sebenarnya merugikan bagi semua pihak,” katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved